JAYAPURA-Operasi Sikat Cartenz II–2025 yang digelar oleh Polda Papua resmi berakhir pada 30 Oktober 2025. Operasi yang berlangsung selama satu bulan penuh sejak 30 September hingga 29 Oktober ini berhasil mencapai seluruh target dengan hasil yang signifikan dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan upaya terpadu dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor), atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C.
“Selama 30 hari pelaksanaan, Operasi Sikat Cartenz II–2025 berhasil mengamankan 59 pelaku kejahatan, yang terdiri dari 15 orang Target Operasi (TO) dan 44 pelaku non-TO. Semua target operasi berhasil diamankan 100 persen. Ini menunjukkan kinerja maksimal jajaran dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Papua,” ujar Cahyo Sukarnito di Mapolda Papua, Jumat (31/10).
Menurutnya, kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Polres dan Polresta di bawah koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, dengan dukungan berbagai fungsi kepolisian, seperti Subsatgas Preemtif, Preventif, Gakkum, Humas, dan Banops.
Selain mengamankan para pelaku, jajaran kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya 1 unit mobil (yang telah dikembalikan kepada pemilik sah), 76 unit sepeda motor, 10 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit kamera, serta uang tunai senilai Rp5.500.000.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi 1 sangkur dan 6 pisau, sejumlah tas, smartwatch, rokok elektrik, earphone, kartu ATM, charger HP, dan perangkat elektronik lain yang diduga hasil tindak kejahatan.
Dari hasil razia kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan 78 unit sepeda motor, di mana 44 unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen kendaraan.
Selain tindak pidana pencurian, aparat juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 14 plastik kecil dan 1 plastik sedang yang kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum.
JAYAPURA-Operasi Sikat Cartenz II–2025 yang digelar oleh Polda Papua resmi berakhir pada 30 Oktober 2025. Operasi yang berlangsung selama satu bulan penuh sejak 30 September hingga 29 Oktober ini berhasil mencapai seluruh target dengan hasil yang signifikan dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan upaya terpadu dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor), atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C.
“Selama 30 hari pelaksanaan, Operasi Sikat Cartenz II–2025 berhasil mengamankan 59 pelaku kejahatan, yang terdiri dari 15 orang Target Operasi (TO) dan 44 pelaku non-TO. Semua target operasi berhasil diamankan 100 persen. Ini menunjukkan kinerja maksimal jajaran dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Papua,” ujar Cahyo Sukarnito di Mapolda Papua, Jumat (31/10).
Menurutnya, kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Polres dan Polresta di bawah koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, dengan dukungan berbagai fungsi kepolisian, seperti Subsatgas Preemtif, Preventif, Gakkum, Humas, dan Banops.
Selain mengamankan para pelaku, jajaran kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya 1 unit mobil (yang telah dikembalikan kepada pemilik sah), 76 unit sepeda motor, 10 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit kamera, serta uang tunai senilai Rp5.500.000.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi 1 sangkur dan 6 pisau, sejumlah tas, smartwatch, rokok elektrik, earphone, kartu ATM, charger HP, dan perangkat elektronik lain yang diduga hasil tindak kejahatan.
Dari hasil razia kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan 78 unit sepeda motor, di mana 44 unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen kendaraan.
Selain tindak pidana pencurian, aparat juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 14 plastik kecil dan 1 plastik sedang yang kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum.


















































