WAMENA – Sebanyak 8 Anggota DPRK Lanny Jaya dari jalur Otsus resmi dilantik oleh ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Hirmawan Agung Wicaksono, SH, MH dalam Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengumuman, peresmian, pengangkatan, dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRK mekanisme pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) periode 2025-2030.
Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, S.Pd menyatakan pelantikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua guna memastikan keterwakilan masyarakat adat dalam lembaga legislatif di tingkat kabupaten, keberadaan DPRK dari jalur otsus bukan hanya sekedar perubahan nomenklatur dalam lembaga.
“Lebih dari itu adanya 8 anggota DPRK Lanny Jaya dari jalur otsus ini manifestasi nyata dari pengakuan negara terhadap hak dasar, martabat dan eksistensinya dalam masyarakat asli Papua dalam mengelola rumah tangganya sendiri,”ungkapnya di Hotel Grand Baliem Wamena Selasa (14/4).
Dalam konstitusional, kedudukan DPRK jalur otsus merupakan amanat dari undang -undang 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, lembaga ini menempati posisi strategis sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah, namun yang membuat DPRK begitu istimewa yaitu komposisinya yang menyatukan dua kekuatan utama legitimasi dan demokrasi melalui jalur pemilihan umum dan legitimasi adat melalui pengangkatan unsur orang asli Papua.
“Tugas kita adalah memastikan suara dari kampung -kampung baik tokoh adat, perempuan dan lainnya sehingga saat ini bisa dilakukan pelantikan, dengan adanya DPRK dari jalur otsus ini lembaga legislatif ini akan lebih inklusuif terhadap nilai kearifan lokal selaras dengan politik modern,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Lanny Jaya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua I DPRK Lanny Jaya Wim Kogoya mengatakan saat ini baru saja disaksikan pelantikan 8 Anggota DPRK lanny Jaya dari jalur otsus, 8 Anggota DPRK Lanny Jaya 7 orang laki -laki dan 1 dari perwakilan perempuan,
WAMENA – Sebanyak 8 Anggota DPRK Lanny Jaya dari jalur Otsus resmi dilantik oleh ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Hirmawan Agung Wicaksono, SH, MH dalam Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengumuman, peresmian, pengangkatan, dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRK mekanisme pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) periode 2025-2030.
Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, S.Pd menyatakan pelantikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua guna memastikan keterwakilan masyarakat adat dalam lembaga legislatif di tingkat kabupaten, keberadaan DPRK dari jalur otsus bukan hanya sekedar perubahan nomenklatur dalam lembaga.
“Lebih dari itu adanya 8 anggota DPRK Lanny Jaya dari jalur otsus ini manifestasi nyata dari pengakuan negara terhadap hak dasar, martabat dan eksistensinya dalam masyarakat asli Papua dalam mengelola rumah tangganya sendiri,”ungkapnya di Hotel Grand Baliem Wamena Selasa (14/4).
Dalam konstitusional, kedudukan DPRK jalur otsus merupakan amanat dari undang -undang 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, lembaga ini menempati posisi strategis sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah, namun yang membuat DPRK begitu istimewa yaitu komposisinya yang menyatukan dua kekuatan utama legitimasi dan demokrasi melalui jalur pemilihan umum dan legitimasi adat melalui pengangkatan unsur orang asli Papua.
“Tugas kita adalah memastikan suara dari kampung -kampung baik tokoh adat, perempuan dan lainnya sehingga saat ini bisa dilakukan pelantikan, dengan adanya DPRK dari jalur otsus ini lembaga legislatif ini akan lebih inklusuif terhadap nilai kearifan lokal selaras dengan politik modern,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Lanny Jaya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua I DPRK Lanny Jaya Wim Kogoya mengatakan saat ini baru saja disaksikan pelantikan 8 Anggota DPRK lanny Jaya dari jalur otsus, 8 Anggota DPRK Lanny Jaya 7 orang laki -laki dan 1 dari perwakilan perempuan,


















































