YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fenomena “parkir nuthuk” yang sempat menjadi heboh dan viral beberapa waktu belakangan ini, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
Buktinya, Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, langsung mengambil langkah konkret dengan mempercepat penerapan sistem pembayaran parkir digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Langkah tersebut dinilai menjadi solusi untuk menekan praktik pungutan liar dan tarif parkir tak wajar yang dikeluhkan masyarakat.
“Tetap, pokoknya akan digitalisasi. Perluasan digitalisasi parkir akan saya percepat,” ujar Hasto kepada wartawan, Selasa (29/6/2025).
Hasto menjelaskan, saat ini baru ada 10 titik lokasi parkir di Kota Yogyakarta yang menerapkan pembayaran parkir nontunai melalui QRIS. Lokasi-lokasi tersebut antara lain berada di Jalan Prof Yohanes, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Diponegoro, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Mataram, Jalan Laksda Adisucipto, Jalan KH Ahmad Dahlan, serta tiga titik kawasan parkir (TKP) yakni Limaran, Senopati, dan Ngabean.
Meski jumlahnya masih jauh dari total kebutuhan, Walikota menyatakan pihaknya menargetkan perluasan hingga mencakup seluruh area parkir resmi yang jumlahnya lebih dari 700 titik. Meski begitu, ia menyadari target 100 persen tidak mudah dicapai dalam waktu singkat.
“Makanya, tahun ini kalau bisa 80 persen saja, itu sudah bagus. Sampai akhir tahun, kalau harus 100 persen saya kira berat,” ungkap Hasto.
Selain untuk menghilangkan praktik nuthuk, sistem ini juga diyakini akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir, serta menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Kemudian ada yang merasa dituthuk dan tidak menyangka kalau besarnya segitu. Oleh karena itu kini kita mulai pembayarannya QRIS. Kita mulai dari beberapa titik dulu,” tandasnya.
Salah satu laporan yang menjadi pemantik percepatan program itu datang dari warga Kota Yogyakarta sendiri. Seorang warga bernama RM Andretta Christialdi mengaku diminta membayar Rp 15.000 untuk parkir mobil tanpa diberi karcis resmi di kawasan Jalan Margo Utomo (dulu Jalan P. Mangkubumi), Jetis.
“Saya berterima kasih sudah berani melapor,” ujar Hasto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (21/7/2025).
Guna memastikan sistem berjalan optimal, Hasto juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menyiagakan petugas parkir secara bergiliran selama 24 jam. Selain itu, ia juga menginstruksikan agar titik-titik parkir liar yang tidak memiliki izin segera ditertibkan.
“Saya sudah bilang sama Kepala Dinas (Perhubungan), ayo kita percepat secepat-cepatnya. Sekaligus titik parkir liar itu ditertibkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa pendekatan kepada juru parkir (jukir) menjadi salah satu kunci dalam penerapan QRIS parkir. Menurutnya, implementasi di lapangan dilakukan tanpa paksaan, namun melalui dialog dan pendekatan personal.
“Kami melakukan pendekatan, kami ngobrol panjang dengan jukir, mengajak berdiskusi, dan yang 10 itu bersedia, bukan dipaksa,” katanya.
Agus menambahkan, sistem ini akan terus dikembangkan dengan mempertimbangkan pola akuntansi yang memudahkan juru parkir dalam menerima pembagian hasil. Salah satu skemanya, uang masuk bisa diterima secara mingguan agar tetap selaras dengan kebiasaan jukir menerima pemasukan harian.
“Ketika pengguna memindai barcode, tarif parkir langsung muncul otomatis. Ini akan membiasakan pembayaran yang pasti dan meminimalisir kemungkinan ketidaksesuaian tarif,” ujar Agus.
Dengan percepatan digitalisasi ini, Pemkot berharap ke depan tidak ada lagi keluhan soal parkir nuthuk dan sistem parkir di Yogyakarta menjadi lebih tertib, adil, dan transparan. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.