Alberth Yoku: Banyak Pejabat OAP Namun Masyarakat Jauh dari Sejahtera

2 months ago 37

JAYAPURA– Koordinator Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Alberth Yoku menyesalkan rendahnya serapan dana Otsus Papua. Dari evaluasi yang dilakukan, serapan dana Otsus per Oktober 2024 baru mencapai 35 persen.

Menurutnya, indikator tersebut menandakan pemerintah daerah tidak serius mengimplementasikan Otsus bagi Orang Asli Papua (OAP).

“Mereka (pejabat-red) dipilih dan diangkat oleh OAP, mereka juga banyak OAP, tetapi kenapa mereka tidak melakukan itu, cukup  kita sesalkan,” kata Alberth kepada wartawan.

Menurutnya, dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah harus dibelanjakan untuk kepentingan OAP. Baik di bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan, infrastrutkur dan lainnya. Ia mengharapkan, pemerintah daerah jangan terlalu banyak bikin rencana, rapat atau belanja birokrasi. Hal tersebut, kata dia, tidak menjawab sema sekali apa yang diteriakan masyarakat, khususnya OAP.

“Kebutuhan dasar mereka itu harus diperhatikan dengan baik. Juga pihak perbankan harus terlibat membina OAP lewat UMKM, dengan begitu terwujud Papua produktif,” ujarnya.

Alberth berpendapat, perjalanan Otsus hingga diusia ke 23 tahun pada 21 November 2024 telah membawa perubahan. Terutama pasca perubahan Undang-undang Otsus.

“Undang-undang yang baru ini memberikan ruang bagi empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Sekarang pelayanan pemerintahan tingkat provinsi sudah berjalan dan lebih dekat ke masyarakat,” kata Alberth.

“Hal ini dimaksudkan untuk pelayanan tindakan afirmatif kepada OAP. Semoga ke depan Papua terus mengalami perubahan menuju Papua sehat, cerdas, produktif, dan aman dari bidang politik, hukum dan HAM,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Koordinator Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Alberth Yoku menyesalkan rendahnya serapan dana Otsus Papua. Dari evaluasi yang dilakukan, serapan dana Otsus per Oktober 2024 baru mencapai 35 persen.

Menurutnya, indikator tersebut menandakan pemerintah daerah tidak serius mengimplementasikan Otsus bagi Orang Asli Papua (OAP).

“Mereka (pejabat-red) dipilih dan diangkat oleh OAP, mereka juga banyak OAP, tetapi kenapa mereka tidak melakukan itu, cukup  kita sesalkan,” kata Alberth kepada wartawan.

Menurutnya, dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah harus dibelanjakan untuk kepentingan OAP. Baik di bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan, infrastrutkur dan lainnya. Ia mengharapkan, pemerintah daerah jangan terlalu banyak bikin rencana, rapat atau belanja birokrasi. Hal tersebut, kata dia, tidak menjawab sema sekali apa yang diteriakan masyarakat, khususnya OAP.

“Kebutuhan dasar mereka itu harus diperhatikan dengan baik. Juga pihak perbankan harus terlibat membina OAP lewat UMKM, dengan begitu terwujud Papua produktif,” ujarnya.

Alberth berpendapat, perjalanan Otsus hingga diusia ke 23 tahun pada 21 November 2024 telah membawa perubahan. Terutama pasca perubahan Undang-undang Otsus.

“Undang-undang yang baru ini memberikan ruang bagi empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Sekarang pelayanan pemerintahan tingkat provinsi sudah berjalan dan lebih dekat ke masyarakat,” kata Alberth.

“Hal ini dimaksudkan untuk pelayanan tindakan afirmatif kepada OAP. Semoga ke depan Papua terus mengalami perubahan menuju Papua sehat, cerdas, produktif, dan aman dari bidang politik, hukum dan HAM,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|