WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira bagi para guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan insentif bagi mereka tetap cair tahun ini, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah non-PNS telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno melansir dari kemenag.go.id, Senin (17/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa tunjangan tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada para penerima yang memenuhi syarat.
Bentuk Apresiasi untuk Guru
Pemerintah melalui Kemenag menegaskan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas mengajar.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” tambah Suyitno.
Syarat Penerima Tunjangan Insentif
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa saat ini Kemenag tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemberian tunjangan insentif ini. Beberapa syarat yang harus dipenuhi guru penerima tunjangan, antara lain:
– Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar di EMIS Kemenag.
– Belum memiliki sertifikasi pendidik.
– Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
– Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dengan masa pengabdian minimal dua tahun.
– Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
– Mengajar minimal enam jam tatap muka per minggu.
– Tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.
– Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
– Tidak beralih profesi atau terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
– Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
– Dinyatakan layak menerima tunjangan oleh EMIS Kemenag.
Kondisi yang Menghentikan Tunjangan
Thobib menambahkan bahwa tunjangan insentif akan dihentikan jika guru penerima memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
– Meninggal dunia (ahli waris tetap berhak atas saldo yang ada di rekening).
– Mencapai usia 60 tahun.
– Berhenti mengajar di RA atau madrasah.
– Diangkat sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
– Mengalami halangan tetap yang membuatnya tidak bisa mengajar.
– Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan dalam juknis.
Dengan adanya kepastian pencairan tunjangan insentif ini, para guru RA dan madrasah non-PNS dapat merasa lebih tenang dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah berharap insentif ini mampu mendorong kualitas pendidikan di lingkungan madrasah menjadi lebih baik.
Semoga kebijakan ini terus berlanjut demi kesejahteraan para guru yang telah mengabdikan diri untuk pendidikan generasi penerus bangsa. Aris Arianto