
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kecilnya porsi anggaran yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menjadi kendala utama untuk merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, sejatinya selaras dengan semangat wajib belajar yang sudah lama digaungkan. Namun, di lapangan, pelaksanaannya tak semudah yang dibayangkan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyebut keterbatasan anggaran sebagai tantangan terbesar. Dari total 20 persen anggaran pendidikan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hanya sekitar 4,6 persen yang benar-benar berada di bawah kendali langsung kementeriannya.
“Dari total anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, yang langsung dikelola Kemendikdasmen hanya sekitar 4,6 persen. Jauh sekali dari seharusnya,” ujar Atip saat dihubungi pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurut Atip, distribusi anggaran pendidikan saat ini tersebar ke berbagai kementerian dan lembaga. Banyak di antaranya mengklaim memiliki fungsi pendidikan, mulai dari pelatihan teknis hingga sekolah kedinasan. Akibatnya, porsi anggaran untuk pendidikan dasar dan menengah menjadi terbagi-bagi dan tidak fokus.
“Kalau saja anggarannya dikonsolidasikan dan difokuskan untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah, termasuk sekolah swasta, seharusnya Insya Allah cukup,” ujarnya. “Tapi tentu ini butuh refocusing dan penataan ulang anggaran agar sesuai dengan amanat konstitusi.”
Atip menegaskan, pihaknya menyambut baik semangat putusan MK tersebut, namun pelaksanaannya memerlukan dasar hukum dan pengaturan yang lebih rinci. Kementeriannya kini tengah melakukan kajian internal untuk merumuskan tindak lanjut yang tepat.
“Kami perlu pengaturan lebih detail. Karena putusan MK telah menyatakan pasal terkait pungutan biaya pendidikan inkonstitusional, terutama bila tidak mengakomodasi sekolah swasta,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban penuh untuk menggratiskan pendidikan dasar—baik di sekolah negeri maupun swasta—mulai dari jenjang SD hingga SMP.
Langkah berikutnya, menurut Atip, tak hanya menyusun ulang anggaran, tetapi juga merevisi regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan. Hanya dengan kebijakan yang adil dan terukur, kata dia, cita-cita pendidikan gratis dan inklusif dapat benar-benar terwujud.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.