Cair Pekan Ini! Gaji ke-13 Jadi Angin Segar ASN dan Pensiunan

1 day ago 18
gajiIlustrasi gaji ke-13

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), baik yang masih aktif maupun telah pensiun. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 dimulai pada bulan Juni 2025, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka terhadap negara.

Gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan ASN. PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa pembayaran bagi pensiunan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyebut bahwa pencairan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan Kementerian Keuangan. Menurutnya, pembayaran ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan para pensiunan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Tidak ada potongan untuk iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Sementara itu, untuk ASN aktif, pemberian gaji ke-13 merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk ASN pusat maupun daerah.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, 11 Maret 2025 lalu.

Komponen gaji ke-13 bagi ASN pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan pangan), serta tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Jika tukin tidak tersedia, maka dapat diganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai kapasitas fiskal daerah.

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk ASN yang dibiayai dari APBN meliputi seluruh penghasilan bulanan. Namun bagi ASN yang dibiayai dari APBD, besarannya dapat disesuaikan, dengan ketentuan maksimal setara satu bulan penghasilan.

Adapun rincian komponen tunjangan gaji ke-13 antara lain:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok (diberikan kepada salah satu jika keduanya PNS).
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
  • Tunjangan beras sebesar 10 kilogram per orang per bulan atau ekuivalennya dalam rupiah, yakni Rp 7.242 per kilogram, mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.

Pemberian gaji ke-13 ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Pasal 15 ayat (2) dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 juga menyebutkan bahwa bila pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka tetap bisa dibayarkan setelahnya. Namun pemerintah telah memastikan bahwa proses pencairan dimulai pekan depan, diawali dengan pembayaran bagi pensiunan oleh Taspen.   

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|