
CIREBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Longsor tambang Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat kian berbuntut panjang dan masuk ke ranah hukum. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden maut yang menewaskan sedikitnya 17 pekerja tambang dan masih menyisakan korban hilang serta luka-luka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyatakan dua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya kini telah resmi ditahan.
“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan,” ungkap Sumarni saat ditemui di RSUD Arjawinangun, Sabtu (31/5/2025).
AK dan AR dijerat sejumlah pasal pidana, termasuk Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Keselamatan Kerja, Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Penyidikan masih terus dilakukan, dengan delapan saksi telah diperiksa, mulai dari mandor lapangan, operator, hingga pegawai Dinas ESDM.
Tragedi longsor tambang galian C di Gunung Kuda ini menjadi sorotan luas karena selain menelan korban jiwa, delapan orang lainnya masih tertimbun, dan enam lainnya selamat meski mengalami luka-luka.
Daftar Korban
Dari data yang dihimpun, berikut adalah nama-nama korban meninggal dunia dalam insiden ini:
- Sukandra bin Hadi (51), Girinata, Dukupuntang
- Andri bin Surasa (41), Padabeunghar, Kuningan
- Sukadi bin Sana (48), Astanajapura, Cirebon
- Sanuri bin Basar (47), Semplo, Palimanan
- Dendi Irawan (45), Sukasari, Dukupuntang
- Sarwa bin Sukira (36), Kenanga, Sumber
- Rusjaya bin Rusdi (48), Beberan, Palimanan
- Suparta bin Supa (42), Kepuh, Palimanan
- Rio Ahmadi bin Wahyudin (28), Cikalahang
- Ikad Budiargo bin Arsia (47), Budur, Ciwaringin
- Jamaludin (49), Krangkeng, Indramayu
- Wastoni (25), Krangkeng, Indramayu
- Toni (belum tercatat usia), Kepuh, Palimanan
- Rion Firmansyah (28), Gunung Santri, Palimanan
- Sakira (44), Cikeusal, Gempol
- Sanadi (47), Cikeusal, Gempol
- Sunadi (30), Wanggung Wangi, Dukupuntang
Sementara enam korban selamat antara lain:
- Aji, Beberan, Palimanan
- Kurnoto, Beberan, Palimanan
- Reni, Bantarjati, Majalengka
- Abdurohim, Kertajati, Majalengka
- Efan Herdiansyah, Pabedilan
- Safitri, Kertajati, Majalengka
Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang
Merespons tragedi ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh izin operasional tambang di Gunung Kuda. Dedi menilai pengelolaan tambang tidak memenuhi standar keselamatan dan telah berulang kali diingatkan melalui surat resmi oleh Dinas ESDM.
“Cara kerjanya tidak aman, tidak sesuai standar tambang. Tiga tahun lalu saya sudah ingatkan agar ditutup,” tegas Dedi saat meninjau lokasi, Sabtu.
Tiga perusahaan yang izinnya dicabut antara lain Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah, dan PT Aka Azhariyah Group.
Menurut Dedi, izin operasi tambang-tambang tersebut memang diterbitkan sebelum masa jabatannya. Namun, dengan situasi darurat saat ini, Pemprov Jabar menilai pencabutan izin adalah langkah yang tidak bisa ditunda.
“Izinnya memang dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur. Tapi karena sekarang ada korban jiwa dan sudah berkali-kali diperingatkan, maka izinnya langsung kita cabut,” ujarnya.
Dedi menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan Jawa Barat dari kerusakan akibat eksploitasi tambang. Sejak dilantik, ia sudah menerapkan moratorium perizinan tambang dan bahkan menutup banyak tambang ilegal serta tambang yang dikelola investor asing yang tidak bertanggung jawab.
“Saya akan konsisten. Di Karawang, Subang, tambang emas oleh WNA Korea Selatan, semua saya tutup. Ratusan tambang ilegal pun sudah kita hentikan,” ucapnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.