Amnesti Hasto dan Abolisi Tom, Pengamat: Untuk Redam Polarisasi Politik

4 weeks ago 17
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto | Wikipedia | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengabulkan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dinilai sebagai bagian dari strategi politik untuk menjahit kembali tenun kebangsaan yang sempat robek usai pemilu 2024.

Dua tokoh tersebut berasal dari barisan lawan politik Prabowo: Hasto dikenal sebagai pendukung utama Ganjar Pranowo, sementara Tom Lembong adalah loyalis Anies Baswedan. Keduanya terlibat kasus hukum yang menyita perhatian publik dan memicu pembelahan pendapat di masyarakat.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyebutkan bahwa langkah Prabowo memberi pengampunan terhadap dua tokoh itu tidak lepas dari niatnya untuk membangun stabilitas dan kolaborasi lintas kubu.

“Dari pernyataan ini tersirat bahwa menjaga kondusivitas dan menjaga harmoni jadi argumen mendasar,” ujar Adi saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Menurut Adi, kasus hukum yang menjerat Tom dan Hasto memiliki nuansa politis yang cukup kental. Hal itu membuat respons publik menjadi terpolarisasi dan berdampak pada citra pemerintahan. “Kasus ini memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka,” tuturnya.

Lebih jauh, Adi menilai keputusan ini sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi konflik politik berkepanjangan dari kubu oposisi. Namun, ia tidak melihat sinyal bahwa PDIP akan segera bergabung dalam pemerintahan. “Tak sesederhana itu. PDIP kelihatan ingin di luar, tapi dalam praktiknya PDIP dukung penuh Prabowo,” katanya.

Sikap serupa datang dari pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio. Menurutnya, kebijakan ini sarat dengan pesan simbolik yang menekankan bahwa Prabowo ingin menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali mereka yang sebelumnya berada di pihak berseberangan.

“Ini bisa jadi modal politik besar untuk menenangkan situasi politik yang panas, sekaligus membuka komunikasi dengan PDIP dan orang-orang yang berada di sekitar Tom Lembong,” ujar Hensa, sapaan akrabnya.

Ia menekankan bahwa gestur ini menunjukkan kesiapan Prabowo untuk membuka ruang dialog politik. Namun, ia juga mengingatkan bahwa langkah ini tidak lepas dari risiko, terutama dalam persepsi publik terkait komitmen antikorupsi.

“Meskipun abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden, kelompok anti-korupsi dan kritis bisa memandang ini sebagai langkah melemahkan keadilan,” kata Hensa.

Ia menyarankan agar pemerintah menjelaskan secara transparan kepada publik soal motif dan urgensi pemberian pengampunan. Jika tidak, simpati bisa berubah menjadi sinisme. “Prabowo sedang bermain di level tinggi. Dia pakai simbol-simbol politik untuk bicara soal persatuan, tapi kalau publik curiga ini cuma akal-akalan, narasi politiknya bisa jatuh,” tandas Hensa.

Dari Istana, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keputusan presiden didasarkan pada prinsip keadilan dan persatuan.

“Tapi terkait dengan isu ini pada pokoknya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama atau pun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya,” kata Juri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menambahkan, semua kebijakan tersebut berada dalam kerangka besar membangun persatuan nasional.

“Jadi misalkan ya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ,” ucapnya.

Langkah Prabowo ini juga telah mendapatkan persetujuan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihak legislatif telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah terkait surat presiden tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. Ia sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Di sisi lain, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku. Sebelum pengumuman amnesti, kubu Hasto sempat menyatakan akan melawan vonis itu melalui banding.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut keputusan ini tidak lepas dari momen menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi… adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.

Dengan dinamika politik yang terus berubah, langkah ini menegaskan strategi Prabowo sebagai pemimpin yang mencoba merangkul, meski tetap harus waspada terhadap tafsir publik atas setiap kebijakannya. [*]  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|