Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Diduga Perkaya Diri Rp3,07 Triliun

13 hours ago 4
ilustrasi borgol

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak kenamaan Riza Chalid, resmi didakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), jaksa menuding Kerry memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun melalui berbagai skema penyalahgunaan kewenangan di sektor sewa kapal dan tangki bahan bakar minyak (TBBM).

Jaksa penuntut umum (JPU) Triyana Setia Putra dari Kejaksaan Agung menjelaskan, perbuatan itu dilakukan bersama sejumlah pihak, antara lain Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid sendiri.

“Para terdakwa berperan dalam pengaturan kegiatan sewa kapal dan penyewaan Terminal BBM Merak yang merugikan keuangan negara,” ujar JPU dalam persidangan.

Manipulasi Pengadaan Kapal dan Tangki BBM

Dalam uraian dakwaan, Kerry disebut menggunakan perannya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa untuk memengaruhi sejumlah keputusan di Pertamina International Shipping (PIS) dan Kilang Pertamina Internasional (KPI). Ia diduga mengatur pengadaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal BBM Merak agar dimenangkan pihak tertentu.

Dalam proyek pengadaan tiga kapal PT JMN, Kerry bersama Komisaris Dimas Werhaspati diduga menerima keuntungan senilai USD 9,86 juta atau sekitar Rp162,69 miliar, serta tambahan Rp1,07 miliar. Sementara dalam penyewaan Terminal BBM Merak, ia disebut turut memperkaya diri bersama Gading Ramadhan Juedo dan ayahnya, Riza Chalid, hingga mencapai Rp2,91 triliun.

Modus yang digunakan antara lain memalsukan kebutuhan pengangkutan domestik agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang bisa ikut tender, serta memanipulasi proses administrasi sewa kapal yang sebenarnya belum memenuhi syarat izin pengangkutan migas.

Jaksa menegaskan, seluruh langkah tersebut dirancang untuk memastikan proyek jatuh ke pihak-pihak tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan keluarga Riza Chalid.

Terminal BBM Fiktif dan Uang Golf ke Thailand

Dalam kasus penyewaan Terminal BBM Merak, Kerry bersama Gading Ramadhan disebut menawarkan kerja sama kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta, padahal fasilitas yang dimaksud bukan milik PT Tangki Merak seperti yang tertera di dokumen. Terminal tersebut sejatinya milik PT Oiltanking Merak.

Namun, kerja sama tetap diteken atas persetujuan Kerry, bahkan dijadikan jaminan kredit di Bank BRI dengan Riza Chalid sebagai penjamin pribadi (personal guarantee).

Tak berhenti di situ, hasil pembayaran sewa terminal sebesar Rp176,39 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kegiatan golf di Thailand yang diikuti beberapa pejabat dan pelaku usaha, seperti Gading, Dimas, Yoki, Sani, Arief, dan Agus.

“Sebagian dana hasil penyewaan terminal digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan perusahaan,” ujar JPU menegaskan.

Pasal Berat dan Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Kerry dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya memperkaya diri dan korporasi, tetapi juga menyebabkan kerugian sangat besar terhadap keuangan negara serta mencoreng tata kelola sektor energi nasional.

Sidang pun menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama Riza Chalid, sosok yang pernah dikenal luas dalam pusaran kasus “papa minta saham” beberapa tahun lalu. Kini, bayang-bayang kontroversi itu kembali menghampiri keluarga sang pengusaha minyak tersebut. [*] Disarikan dari  sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|