JAKARTA, SUMUT POS-– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan resmi berlanjut setelah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Pemerintah mencapai kesepakatan dalam rapat tripartit yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, sebanyak delapan fraksi di DPR RI bersama perwakilan pemerintah menyatakan persetujuan agar RUU Daerah Kepulauan dibawa ke tahapan legislasi berikutnya. Rapat kerja gabungan itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Arif Havas Oegroseno, dan Edward Omar Sharif Hiariej.
Hadir pula perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Sekretariat Negara, serta Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI yang dipimpin oleh Andi Sofyan Hasdam.
Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian menyambut baik hasil rapat tripartit tersebut. Menurutnya, kesepakatan itu merupakan langkah penting dalam memperkuat pembangunan wilayah kepulauan. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan substansi RUU tetap menjadikan perlindungan lingkungan sebagai prinsip utama.
“Kesepakatan kemarin adalah langkah maju yang besar. Namun, tugas krusial kita dalam mengawal substansi RUU ini adalah memastikan bahwa akselerasi pembangunan di daerah kepulauan sama sekali tidak boleh mengesampingkan aspek kelestarian lingkungan,” ujar Pdt. Penrad Siagian dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Penrad menjelaskan, wilayah kepulauan memiliki karakteristik yang sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan, baik akibat perubahan iklim maupun aktivitas industri yang tidak terkendali. Oleh sebab itu, ia menilai pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian ekosistem.
“Kita tidak ingin pembangunan infrastruktur atau ekonomi justru merusak ekosistem lokal. Laut, pesisir, dan hutan di pulau-pulau kecil kita harus tetap lestari. RUU ini wajib menjadi pelindung alam sekaligus pensejahteraan masyarakatnya,” tuturnya.
Selain menyoroti aspek lingkungan, Penrad kembali menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan harus menjadi solusi atas ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan masyarakat di wilayah kepulauan.
Ia mengatakan, hal tersebut bukan pertama kali disampaikannya. Dalam berbagai kesempatan, Penrad secara konsisten menegaskan bahwa sebagian besar daerah kepulauan merupakan kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) yang selama hampir 80 tahun Indonesia merdeka menjadi wilayah yang sangat tertinggal.
Menurutnya, selama ini masih terjadi diskriminasi dalam kehadiran negara dan penyediaan layanan publik di daerah kepulauan. Bahkan pelayanan paling mendasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga akses listrik belum dinikmati secara merata oleh masyarakat karena banyak pulau yang masih terisolasi dari jangkauan pelayanan pemerintah.
Karena itu, Penrad menegaskan RUU Daerah Kepulauan sangat penting sebagai jalan strategis untuk menghadirkan keadilan pembangunan, mempercepat pemerataan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini belum memperoleh perhatian secara proporsional.
Menurut Penrad, regulasi tersebut juga harus memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat yang hidup di wilayah kepulauan.
Selain itu, RUU Daerah Kepulauan perlu memastikan adanya ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan publik, sehingga pembangunan benar-benar berpihak kepada masyarakat setempat serta tetap menghormati hak-hak dan kearifan lokal.
Menurut Senator asal Sumatra Utara itu, pembangunan yang berkeadilan di wilayah maritim hanya dapat terwujud apabila perlindungan terhadap lingkungan hidup menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pembangunan.
“Semangat kita adalah dari daerah untuk Indonesia. Kita ingin memastikan seluruh masyarakat kepulauan hidup sejahtera di dalam lingkungan alam yang terjaga dengan baik, karena dalam pembangunan berkelanjutan ini, tidak seorang pun boleh diabaikan,” ucap Penrad Siagian.
Diketahui, RUU Daerah Kepulauan disusun karena selama ini daerah kepulauan belum memperoleh kebijakan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Akibatnya, masih terjadi kesenjangan pembangunan, terbatasnya infrastruktur dan layanan publik, tingginya biaya logistik, serta minimnya dukungan fiskal bagi daerah kepulauan.
Melalui RUU ini, diharapkan hadir kebijakan afirmatif yang mampu mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat kehadiran negara di wilayah kepulauan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga daerah kepulauan dapat berkembang sejajar dengan wilayah lain di Indonesia. (adz)

2 hours ago
3

















































