Bandara IKN Diusulkan Jadi Komersial, DPR Segera Cek Lapangan

1 month ago 16
Bandara IKN | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekalipun belum ada kepastian mengenai waktu pasti Ibu Kota Nusantara (IKN) benar-benar difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sejumlah penyesuaian mulai digagas oleh Otorita IKN.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah perubahan fungsi bandara yang dibangun di kawasan IKN dari sebelumnya hanya melayani penerbangan tamu Very Important Person (VIP) menjadi bandara umum.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam surat resmi yang diterima lembaganya.

Tak hanya melalui surat, aspirasi itu juga disampaikan dalam pertemuan terbatas antara Basuki dengan sejumlah pimpinan DPR beberapa hari lalu.

“Ada permintaan untuk mengubah status bandara IKN yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi tamu VIP, agar dapat dibuka untuk publik. Ini tentu menjadi pertimbangan penting,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, wacana tersebut tengah dikaji secara menyeluruh, termasuk dengan rencana kunjungan lapangan oleh pimpinan dan anggota DPR dari komisi terkait. Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur serta kebutuhan daerah terhadap bandara komersial.

“Dalam waktu dekat kami akan berangkat ke IKN untuk mengecek langsung kelayakannya. Baru setelah itu kami ambil keputusan apakah bisa disetujui atau tidak,” tambah Puan.

Selain membahas status bandara, pertemuan DPR dengan Kepala OIKN juga menyentuh persoalan lain terkait fasilitas perumahan. Basuki disebut mengajukan opsi perluasan rumah jabatan dan hunian pejabat di kawasan IKN.

Puan menyebut bahwa pihaknya membuka ruang untuk mempertimbangkan usulan tersebut, namun keputusan tetap akan diambil usai kunjungan lapangan dan evaluasi teknis secara menyeluruh.

“Apakah memang dibutuhkan perluasan, berapa luasannya, dan seperti apa perencanaannya, itu semua nanti akan kita lihat di lapangan,” tuturnya.

Puan juga menegaskan bahwa segala kebijakan terkait pengembangan IKN akan dikawal secara cermat oleh DPR. Tujuannya agar pembangunan IKN berjalan sesuai koridor hukum dan kebutuhan masyarakat.

Sebagai informasi, pembangunan Bandara IKN digagas sejak 2023 melalui Perpres Nomor 31 Tahun 2023. Landasan pacu bandara dirancang sepanjang 3.300 meter dan lebar 485 meter, dengan terminal VIP dan VVIP masing-masing seluas 5.000 meter persegi dan 2.000 meter persegi. Lokasinya berada sekitar 25 kilometer dari Bandara Sepinggan, Balikpapan, dan 107 kilometer dari Bandara APT Pranoto Samarinda.

Sementara itu, permohonan konsultasi perubahan rencana induk IKN dari Kepala OIKN juga telah disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (24/7). Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat tersebut, menginformasikan bahwa surat itu telah diterima oleh pimpinan DPR sejak 21 Juli 2025 dan tengah diproses sesuai mekanisme internal. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|