Banggar DPRD Deliserdang Soroti Silpa Rp45 M

16 hours ago 9

LUBUKPAKAM – Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang berjalan alot.

Rapat yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Sabtu (25/7) di Wings Hotel dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang yang juga Koordinator Banggar H Hamdani Syahputra SSos MH terpaksa diskors karena belum tuntas.

Rapat yang dihadiri Anggota Banggar DPRD Deliserdang masing-masing Dr Misnan Aljawi SH MH, Zul Amri ST, Junaidi SH, Herti Sastra Br Munthe SP, Drs H Abdul Rahman MPd d, Gendro Judo Buwono SE MM, H Dwi Andi Syaputra, Paian Purba SH, Marim Sitepu dan lainnya. Sementara dari Dinas Cikataru Deliserdang yakni Kadis Cikataru Deliserdang Rachmadsyah ST serta di dampingi sejumlah Kabid.

Koordinator Banggar Hamdani Syahputra mengungkapkan bahwa banggar menyoroti dua persoalan besar yakni Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) fantastis dan penyertaan modal Rp100 miliar ke Tirtadeli yang tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda).

“Dari data Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun 2025 total Belanja Daerah Dinas Cipta Karya pagunya Rp262.350.294.894, Realisasinya Rp216.969.776.717. Maka terdapat SILPA Rp45.370.518.177 atau Rp45,3 miliar,” papar Hamdani, Selasa (27/7).

Hamdani mengungkapkan, Silpa itu terdiri dari Belanja Operasi Rp20.909.203.326 dan Belanja Modal serta belanja lain Rp24.461.314.851.

Hamdani juga menyinggung Silpa Rp45,3 M itu indikasi lemahnya perencanaan. “Dari Rp45,3 M itu, sekitar Rp21 M terjadi karena pekerjaan belum selesai 100 persen jadi belum bisa di bayarkan atau luncur. Ini bisa jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tegas Hamdani.

Sementara itu Anggota Banggar Misnan Aljawi, mengungkap temuan lain, pada Tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berencana mengucurkan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirtadeli total Rp150 miliar. Rinciannya Rp50 miliar uang tunai dan Rp100 miliar berbentuk barang berupa jaringan pipa yang dikerjakan Dinas Cipta Karya.

“Rp100 miliar barang itu sudah dikerjakan 100 persen di 2024-2025 untuk menambah jaringan ke pelanggan Tirta Deli. Tapi masalahnya, Perda penyertaan modal belum pernah dibahas dan disahkan DPRD. Baru mau dibahas tahun 2026. Ini jelas melanggar Undang Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Keuangan Negara dan PP No 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mewajibkan penyertaan modal harus dengan Perda,” ungkap Misnan.

Misnan menyebut hal itu sangat fatal dan berpotensi menjadi temuan BPK. “Ini fatal. Bisa jadi temuan BPK, TGR (Tuntutan Ganti Rugi), bahkan pidana. Dalam penilaian hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, Deliserdang selalu mendapatkan Status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Karena permasalahan ini Pemkab Deliserdang terancam turun jadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian) atau TW (Tidak Wajar) bahkan menolak memberikan opini (disclaimer off openion),” katanya.

Misnan pun menegaskan, DPRD Deliserdang siap bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lapangan.

“Dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 ini Banggar serius dan tidak main main ketika banyak temuan baik dalam menggunakan anggaran mau pun temuan uji petik di lapangan Banggar akan segera merekomendasikan temuan tersebut ke BPK dan Ke aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Sementara itu Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang Rachmadsyah ST ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait Banggar DPRD Deliserdang menyoroti dua persoalan besar yakni SILPA fantastis dan penyertaan modal Rp100 miliar ke Tirtadeli yang diduga tidak memiliki Perda belum merespon.

Hal yang sama juga ketika dikonfirmasi Seketaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang Latifah Hanum Rambe SP MAP dan sejumlah Kepala Bidang (Kabid).

Sedangkan Direktur PDAM Tirtadeli M Topan Sahroni ketika dikonfirmasi terkait penyertaan modal ke Tirtadeli Rp100 miliar berbentuk barang berupa jaringan pipa. Atas dasar apa Citaru mengerjakan proyek itu di tahun 2024-2025, padahal Perda Penyertaan Modal belum disahkan DPRD.

Sahroni menyebut karena Dinas CKTR merupakan dinas pengampu yang menangani penyehatan lingkungan. “Jadi untuk meningkatkan pelayanan air bersih di wilayah yang belum terlayani serta wilayah yang memerlukan pengembangan, maka dinas melakukan pembangunan infrastuktur spam(sistem penyediaan air minum) supaya mencapai target RPJMD dan Standart Pelayanan Minimal (SPM),” katanya.

Menurutnya, dinas dari beberapa tahun terakhir mengikuti program Inpres dan DAK Bidang Air Minum agar Pemkab membangun infrastruktur seperti SPAM Mebidang, jaringan perpipaan, dan lain-lain untuk kemudian dihibahkan/diserahkan pengelolaannya ke BUMD/PAM Tirtadeli.

“Nantinya infrastruktur tersebut akan ditetapkan statusnya menjadi Penyertaan Modal setelah Perda disahkan. Jadi Cipta Karya tidak melaksanakan penyertaan modal, mereka hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur yang nantinya akan menjadi objek Penyertaan Modal,” ungkapnya.

Dijelaskannya, saat ini serah terima ke Tirtadeli berupa Berita Acara Serah Terima Operasional dari Dinas Cipta Karya kepada PAM Tirtadeli untuk dioperasikan dan dipelihara.

“Untuk pencatatan aset saat ini aset masih tercatat sebagai Aset Pemkab Deliserdang di Dinas Cipta Karya. Setelah Perda Penyertaan Modal disahkan DPRD, maka akan dilakukan Berita Acara Serah Terima Aset dan jurnal penyertaan, modal sehingga aset tersebut berpindah menjadi Aset PAM Tirtadeli,” pungkasnya. (btr/azw).

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|