WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – BPJS Kesehatan masih menjadi sandaran utama masyarakat saat membutuhkan layanan medis. Namun di balik manfaatnya, tidak sedikit peserta yang baru menyadari bahwa tidak semua operasi bisa dibiayai BPJS. Ketidaktahuan ini kerap berujung pada penolakan klaim dan beban biaya besar yang harus ditanggung sendiri.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang memiliki aturan ketat terkait tindakan medis, termasuk operasi. Karena itu, memahami jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menjadi hal krusial sebelum pasien menjalani tindakan bedah apa pun.
Berikut ini lima jenis operasi yang dipastikan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku:
🔴 ✓ Operasi akibat kecelakaan
Tindakan medis yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja tidak menjadi tanggungan BPJS. Kasus semacam ini masuk dalam skema penjaminan lain seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan, tergantung jenis kecelakaannya.
🔴 ✓ Operasi kosmetik atau estetika
Operasi yang bertujuan memperindah penampilan, seperti bedah plastik non-medis, filler estetika, atau prosedur sejenis, tidak dibiayai BPJS karena tidak berkaitan langsung dengan fungsi kesehatan atau keselamatan jiwa.
🔴 ✓ Operasi akibat melukai diri sendiri
Tindakan bedah yang dibutuhkan akibat kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan cedera pada diri sendiri juga tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan. Inilah poin yang paling sering membuat peserta terkejut saat klaim diajukan.
🔴 ✓ Operasi di rumah sakit luar negeri
BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama. Operasi atau perawatan medis di luar Indonesia otomatis tidak bisa diklaim.
🔴 ✓ Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS
Peserta yang langsung mendatangi rumah sakit tanpa melalui alur rujukan dari faskes tingkat pertama berisiko besar klaimnya ditolak, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang diakui secara medis.
Meski memiliki sejumlah batasan, BPJS Kesehatan tetap menanggung banyak operasi penting dan krusial. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya ada 19 jenis operasi yang termasuk dalam pembiayaan JKN.
Beberapa di antaranya meliputi operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, operasi mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.
Agar operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur resmi. Pasien harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik terdaftar. Jika dibutuhkan tindakan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit rujukan.
Selain itu, peserta perlu menyiapkan tiga dokumen utama, yakni kartu BPJS Kesehatan atau KIS, surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien rumah sakit. Tanpa kelengkapan ini, proses klaim berpotensi bermasalah.
Memahami aturan sejak awal bukan sekadar formalitas, melainkan langkah cerdas agar peserta tidak terjebak biaya operasi mahal akibat kesalahan prosedur atau asumsi keliru tentang cakupan BPJS Kesehatan. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

8 hours ago
6


















































