Kasus Kekerasan Meningkat, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Lingkungan Sekolah, Berlaku 2026

1 week ago 13
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed, secara resmi membuka rangkaian kegiatan peringatan 43 tahun Pondok Pesantren Modern Islam (PPMI) Assalaam dengan memukul bedug di Masjid PPMI Assalaam. Ando

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menargetkan aturan baru terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025–2026. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan atas Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang dinilai belum berjalan efektif.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa revisi regulasi dilakukan untuk memastikan langkah-langkah penanganan kekerasan benar-benar dapat diterapkan di lapangan. Ia menyebut struktur pelaksana dalam aturan sebelumnya terlalu birokratis sehingga menghambat proses penanganan.

“Kami menargetkan regulasi yang disempurnakan ini bisa diterapkan pada semester II tahun pelajaran 2025–2026,” kata Mu’ti melalui keterangan resmi, Kamis (21/11/2025).

Mu’ti menekankan bahwa regulasi baru tidak hanya memperbaiki tata kelola, tetapi juga mengubah pendekatan penanganan masalah kekerasan. Pemerintah mendorong agar pencegahan dilakukan melalui penguatan karakter dan pelibatan aktif seluruh warga sekolah, bukan semata-mata melalui instrumen administrasi.

Menurutnya, peraturan baru harus bersifat komprehensif dan selaras dengan kebutuhan di lapangan, termasuk mengantisipasi kekerasan di ruang digital. Mu’ti menilai banyak kasus kekerasan antar pelajar berawal dari interaksi negatif dan konsumsi konten kekerasan di media sosial.

Penyusunan aturan penyempurnaan ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga perwakilan peserta didik.

Dorongan untuk mempercepat perbaikan aturan muncul setelah serangkaian peristiwa kekerasan di sekolah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu yang menyita perhatian adalah ledakan di SMAN 72 Jakarta pada 7 November lalu yang dipicu aksi siswa, menyebabkan 96 pelajar mengalami luka. Kasus lain terjadi di Tangerang Selatan, di mana seorang siswa SMPN 19 berinisial MH meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelasnya.

Dalam kesempatan lain, Mu’ti mengungkapkan bahwa mekanisme baru penanganan kekerasan akan memberikan peran tambahan kepada seluruh guru. Nantinya, setiap guru memiliki tugas pembimbingan dasar bagi murid, termasuk mengenali potensi siswa, mendeteksi persoalan sejak dini, membuka ruang dialog, dan menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua.

Ia berharap pendekatan yang lebih humanis ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan aman bagi seluruh siswa. “Anak-anak yang menjadi korban perundungan biasanya adalah mereka yang tidak punya kekuatan. Kalau budaya saling menerima bisa tumbuh, kekerasan dapat ditekan,” ujarnya.

Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi sistem pendidikan yang lebih peduli, responsif, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan peserta didik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|