Bisnis Internet Wifi di Sragen Tak Sehat, Perang Harga Justru Warga Yang Dirugikan Kualitas Jaringan Tak Sesuai Harapan

3 weeks ago 13
ilustrasi internet | tempo.co

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Maraknya layanan penyedia jasa pemasangan jaringan Wifi di Sragen semakin hari tambah membudak, para pemain dan pemilik Internet Service Provider(ISP) makin ugal-ugalan perang harga dan kualitas layanan semakin tak terkontrol. Bahkan persaingan harga semakin tak sehat.

Fenomena jasa pemasangan Wifi di Sragen ini semakin hari semakin mengkhawatirkan, selain banyaknya kabel Fiber yang mereka gunakan di jalan jalan desa maupun perkotaan semakin semrawut dan tak tertata.

Bahkan dugaan sabotase berupa pemotongan kabel milik kompetitor pun juga ikut mencuat.

Kondisi ini diperparah dengan belum adanya regulasi jelas dari pemerintah daerah terkait pemasangan tiang di aset milik Pemda. Salah satu pekerja dari penyedia jasa ISP di Sragen, inisial YT pada JOGLOSOMARNEWS.COM mengungkapkan bahwa persaingan harga di pasar sangat tidak sehat.

“Sebenarnya ada harga minimum yang sudah disepakati Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), tapi praktek di lapangan sudah sangat berbeda,” kata YT pada Minggu (3/8/2025).

Selain itu, menurut YT harga di bawah Rp 150 ribu sudah tidak layak. Namun, di Sragen, ada penyedia yang menjual paket internet dengan harga jauh di bawah standar, bahkan hingga Rp 75 ribu dengan klaim kecepatan 10 Mbps.

“Banyak praktek di lapangan jasa pasang murah, biayan perbulan ada 100 ribu hingga 125 ribu dengan kecepatan internet 10 MBPS tapi pada kenyataannya masyarakat sebenarnya yang rugi, apa yang mereka tawarkan kecepatan internet saat pemakaian tidak sampai 10 MBPS, bahkan pembagian internet semau mereka (penyedia),” jelasnya.

Tak hanya itu, persaingan harga yang ekstrem juga terjadi pada paket lain, seperti paket 20 Mbps yang dijual seharga Rp 100 ribu. Padahal, harga tersebut jauh di bawah standar yang disepakati oleh APJII.

Permasalahan Tiang dan Perizinan

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah perizinan dan pemasangan tiang. YT menjelaskan, idealnya setiap ISP harus memasang tiang sendiri. Untuk perizinan di tepi jalan kabupaten, seharusnya melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Sementara itu, untuk pemasangan di tingkat desa, izin bisa didapatkan dari kepala desa atau pengurus RT/RW setempat.

Namun, YT juga menduga ada sejumlah penyedia yang “nebeng” atau menumpang di tiang listrik milik PLN atau tiang Telkom tanpa izin resmi. “Sepengetahuan saya, regulasi PLN untuk menyewakan tiang listrik belum ada,” katanya.

YT menambahkan bahwa pelaku usaha sebenarnya telah mencoba bernegosiasi dengan DPU untuk mendapatkan izin pemasangan tiang di jalan kabupaten. Namun, kesepakatan tersebut belum mencapai 100 persen. “Izinnya per tahun, kemarin ditawarkan Rp 8 ribu sampai Rp 15 ribu per tiang,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen Aribowo Sulistyo menjelaskan secara teknis belum ada regulasi perijinan terkait pemasangan tiang kabel jasa Internet. Beberapa menyampaikan pengajuan ke DPU untuk memasang tiang di DPU.

“Rencana Agustus kami bersama Diskominfo studi banding Bogor atau kota Jogja, terkait belajar regulasi. Leading sektornya Diskominfo,” ujarnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|