JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bisnis judi online yang menyasar masyarakat Indonesia kembali terbongkar. Ironisnya, praktik ilegal ini dikendalikan lintas negara dengan keuntungan fantastis, sementara operator utamanya justru bersembunyi di wilayah Tangerang, Banten.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan seorang pria berinisial LT (40), yang diduga menjadi pengendali dua situs judi online, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. Dari aktivitas tersebut, LT disebut mampu meraup keuntungan antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta setiap bulan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna,” kata Ade lewat keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Menurutnya, LT menjalankan operasional sejak 2022 hingga akhir 2025 dengan total keuntungan diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Meski berbasis di Kamboja, jaringan ini tetap menjangkau pasar Indonesia secara masif.
Dalam menjalankan bisnisnya, LT tidak bekerja sendiri. Ia diketahui memiliki sedikitnya 17 orang karyawan yang terdiri dari satu manajer, dua admin, 13 operator, serta satu auditor. Seluruh aktivitas operasional situs dilakukan dari Kamboja.
Sementara itu, LT sendiri tinggal di sebuah rumah di kawasan Lengkong, Pagedangan, Tangerang. Dari lokasi inilah penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, LT dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait distribusi dan akses informasi elektronik bermuatan perjudian. Ia juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara maksimal sembilan tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.
Proses hukum perkara ini telah memasuki tahap lanjutan. Berkas kasus dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada 27 Maret 2026.
Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 202 juta, empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan kendaraan, lima dokumen transaksi jual beli tanah dan bangunan, serta berbagai jenis perhiasan.
Selain itu, polisi juga mengamankan emas batangan dengan beragam ukuran mulai dari 1 gram hingga 100 gram, tiga unit telepon genggam, buku tabungan dan kartu ATM, hingga belasan tas mewah yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana praktik judi online terus berkembang dengan pola lintas negara, memanfaatkan celah hukum dan teknologi untuk mengincar pasar domestik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

1 hour ago
2


















































