WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah kembali mengguyur bantuan langsung tunai berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Namun, jangan senang dulu! Pencairan BSU yang dilakukan lewat Kantor Pos punya batas waktu yang sangat ketat: hanya sampai 31 Juli 2025!
Jika tidak diambil hingga tanggal tersebut, dana BSU akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. Artinya, Anda tak akan bisa mencairkan bantuan ini lagi! Sayang banget, bukan?
✅ Penyaluran BSU Kantor Pos Dimulai 3 Juli,
Program ini sudah berjalan sejak 3 Juli 2025. Bahkan di sejumlah daerah, pencairan BSU dimulai lebih awal, yaitu pada 15 Juni 2025. Jangan sampai menunda! Pastikan Anda datang ke Kantor Pos sebelum 31 Juli 2025.
Jadwal layanan Kantor Pos untuk pencairan BSU umumnya pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Namun, di beberapa wilayah, layanan ini bisa diperpanjang hingga malam hari atau bahkan dibuka saat akhir pekan, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
✅ Syarat Pengambilan BSU di Kantor Pos
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mencairkan BSU:
✓ KTP asli dan fotokopi
✓ Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
✓ QR Code BSU dari aplikasi Pospay
✓ Nomor HP aktif
⚠️ Penting: Pengambilan BSU tidak bisa diwakilkan, hanya bisa dilakukan langsung oleh penerima bantuan.
✅ Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay
Mau tahu apakah Anda termasuk penerima BSU? Begini caranya:
• Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
• Buka aplikasi, tidak perlu login
• Klik ikon (i) di pojok kanan bawah
• Pilih menu “Bantuan Sosial” > pilih BSU 2025
• Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status”
• Jika terdaftar, unggah e-KTP dan lengkapi data
• Setelah verifikasi, QR Code pencairan akan muncul
• Simpan QR Code untuk ditunjukkan saat pencairan
✅ Langkah-Langkah Mencairkan BSU di Kantor Pos
• Datang ke Kantor Pos terdekat dengan semua dokumen
• Ambil nomor antrean khusus BSU
• Tunjukkan QR Code dan dokumen ke petugas
• Petugas akan memverifikasi dan memotret dokumen dan penerima
• Tanda tangan kuitansi
• Terima dana Rp600.000 secara tunai
Untuk daerah terpencil, PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan Pos Giro Cash atau bahkan pengantaran langsung ke rumah penerima.
✅ Syarat Penerima BSU 2025
✓ Warga Negara Indonesia (WNI)
✓ Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
✓ Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta/bulan
✓ Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT
⚠️ Catat Hal Ini Agar Tidak Gagal Mencairkan BSU!
❗ Cairkan sebelum 31 Juli 2025
❗ Pastikan dokumen lengkap
❗ Cek status penerima secara berkala
❗ Simpan bukti pencairan untuk keperluan administrasi
💡 BSU 2025: Menjaga Daya Beli, Mendorong Ekonomi
BSU 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan krisis global. Jika Anda memenuhi syarat namun belum mencairkannya, segera datang ke Kantor Pos sebelum terlambat. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.