YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hukum dan aturan yang benar memang tak kenal status dan jabatan seseorang. Buktinya, seorang Ketua Kampung di Kota Yogyakarta ini sengaja membuang sampah sembarangan dengan mobil, tahu-tahu disidang sama Satpol PP.
Tak peduli statusnya sebagai Ketua Kampung, ia tetap saja dijatuhi denda dan dihukum untuk memunguti kembali sampah yang terlanjur dibuangnya secara sembarangan.
Langkah tak biasa ini dilakukan Bambang Hudoyo (81), Ketua Kampung Nyutran, Kemantren Mergangsan, sebagai bentuk protes sekaligus edukasi atas perilaku warga yang masih abai soal tata kelola sampah. Bambang sengaja melanggar aturan, berharap tindakannya bisa menggugah kesadaran masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan ada risikonya.
Aksi simbolik itu ia lakukan pada Sabtu malam, 20 Juli 2025. Dengan mengendarai mobil pribadi, ia membawa sekarung sampah anorganik dan membuangnya di kawasan Jalan Batikan, Umbulharjo. Lokasi ini dikenal sebagai titik rawan pembuangan liar, yang kerap dipantau oleh petugas Satpol PP.
Tak butuh waktu lama, beberapa personel Satpol PP Kota Yogyakarta langsung menciduk Bambang saat hendak meninggalkan lokasi. Meski ia sempat menawarkan diri untuk memunguti kembali sampah yang dibuangnya, petugas tetap menindak sesuai prosedur hukum.
“Ini saya lakukan dengan sadar. Tujuannya agar warga sadar, bahwa buang sampah sembarangan itu bukan hal sepele. Saya ingin memberikan contoh nyata, bukan cuma bicara,” ujar Bambang, Rabu (23/7/2025).
Aksi nekatnya itu berbuntut panjang. Ia harus menjalani proses hukum hingga ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Vonis dijatuhkan hakim dengan denda Rp 50.000 dan biaya perkara Rp 2.000.
“Denda segitu terlalu ringan sebenarnya. Tapi kalau bisa menyadarkan warga, ya saya jalani saja. Yang penting ada dampaknya,” tambah Bambang.
Menariknya, ia bahkan meminta agar proses persidangannya direkam. Rencananya, video itu akan diputar saat perayaan 17 Agustusan di kampungnya, agar jadi bahan renungan bersama.
Kasus yang menimpa Bambang bukan satu-satunya. Pada awal Juli 2024, dua pelaku lainnya juga diproses hukum setelah ketahuan membuang sampah sembarangan di Jalan Kusbini, Gondokusuman. Keduanya divonis denda Rp 50.000 oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, setelah terbukti melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara itu, dari hasil pantauan Satpol PP Kota Jogja sepanjang awal 2025, ditemukan puluhan kasus serupa. Meski sebagian besar pelaku hanya dikenai peringatan dan surat pernyataan, namun tindakan itu dinilai belum cukup memberi efek jera.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa kebijakan yustisi tetap dilakukan sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium. “Beberapa masih bisa dibina, tapi kalau mengulangi, kami bawa ke sidang. Karena tujuannya edukatif dan memberi pemahaman soal pentingnya pengelolaan sampah yang benar,” tegasnya.
Pihaknya juga mengungkap bahwa banyak pelanggaran dilakukan warga luar kota yang berdomisili atau membuka usaha di Jogja. Beberapa berdalih kesulitan membuang sampah karena tak terdaftar sebagai pelanggan layanan sampah atau tidak bekerjasama dengan penggerobak.
Situasi ini diperparah oleh pelayanan pengambilan sampah yang tak selalu berjalan mulus. Hal itu pula yang dikeluhkan Bambang dalam sidangnya. Ia menyebut banyak warga enggan membayar iuran sampah karena kecewa dengan ketidakteraturan jadwal pengangkutan.
“Kalau pelayanannya tak sepadan, masyarakat akhirnya cari cara sendiri. Dan yang paling mudah ya buang sembarangan. Ini yang harus jadi perhatian,” ujarnya.
Bambang berharap kejadian ini bisa jadi momentum pembenahan menyeluruh. Tak sekadar menyalahkan warga, tapi juga menata ulang sistem agar masyarakat punya akses yang mudah, adil, dan layak dalam pengelolaan sampah. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.