BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi dalam penguasaan lahan dengan hukuman satu tahun empat bulan. Eksekusi terhadap oknum ketua ormas level Sumut itu, diduga buntut dari demo yang dilakukan Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan kronologi eksekusi terhadap Samsul. Mulanya jaksa selaku eksekutor melayangkan surat P-37, yakni panggilan terhadap terpidana. Hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Adapun surat dimaksud agar datang menghadap ke Kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.
“Namun pada pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasehat hukum (PH) terpidana untuk bernegosiasi. Namun setelah negosiasi dengan alot, PH terpidana menyampaikan sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini,” ungkap Noprianto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8).
Meski sedang mengajukan PK, sambung Noprianto, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi. Hal tersebut sesuai dengan pasal 268 ayat (1) KUHAP.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” jelas mantan Kacabjari Pangkalanbrandan tersebut.
Eksekusi yang dilakukan Kejari Binjai dengan cara humanis. Tim eksekutor menunggu kehadiran terpidana Samsul sampai pukul 20.00 WIB. Apabila tidak hadir juga, maka Samsul akan dilakukan eksekusi bersama kekuatan gabungan yang berkolaborasi dengan TNI. Namun akhirnya, terpidana didampingi PH, tiba di Kantor Kejari Binjai sekira pukul 19.00 WIB.
Terpidana Samsul menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalankan eksekusi putusan MA dengan hukuman satu tahun empat bulan. Atas sikap kooperatif Samsul, lanjut Noprianto, Kejari Binjai mengapresiasi hal tersebut.
“Terpidana dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi untuk menghindari error in person, dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat. Lalu jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pengamanan Intelijen memasukkan terpidana ke Lapas Kelas 1 Medan untuk menjalani hukumannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Partai Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir, melakukan aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Senin (4/8), sekira pukul 10.20 WIB.
Ronggur datang bersama sejumlah anggota Angkatan Muda Partai Gerindra sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan pemberantasan narkoba, dan penutupan tempat hiburan malam (THM) Marcopolo, yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai.
Selain menyoroti persoalan narkoba, aksi ini juga ditujukan untuk mendesak penutupan THM Marcopolo yang disinyalir sebagai satu pusat aktivitas narkoba di Kota Binjai. Buntut aksi yang dilakukan itu, Ronggur diduga sempat mendapat ancaman dari Samsul.
Pun begitu, aksi yang dilakukan Ronggur berakhir dengan eksekusi Samsul dalam kasus penguasaan lahan PTPN 2 Kebun Sei Semayang, seluas 80 hektare. Rinciannya, lahan seluas 75 hektare ditanam kelapa sawit, dan lima hektare sisanya dibangun usaha diskotek, yang sebelumnya bernama Titanic Frog, dan berganti nama menjadi Cafe Flower.
Setelah melakukan orasi di depan Rumah Dinas Kapolda, Ronggur melanjutkan aksinya ke Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, dengan tuntutan yang sama. (ted/saz)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi dalam penguasaan lahan dengan hukuman satu tahun empat bulan. Eksekusi terhadap oknum ketua ormas level Sumut itu, diduga buntut dari demo yang dilakukan Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan kronologi eksekusi terhadap Samsul. Mulanya jaksa selaku eksekutor melayangkan surat P-37, yakni panggilan terhadap terpidana. Hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Adapun surat dimaksud agar datang menghadap ke Kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.
“Namun pada pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasehat hukum (PH) terpidana untuk bernegosiasi. Namun setelah negosiasi dengan alot, PH terpidana menyampaikan sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini,” ungkap Noprianto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8).
Meski sedang mengajukan PK, sambung Noprianto, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi. Hal tersebut sesuai dengan pasal 268 ayat (1) KUHAP.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” jelas mantan Kacabjari Pangkalanbrandan tersebut.
Eksekusi yang dilakukan Kejari Binjai dengan cara humanis. Tim eksekutor menunggu kehadiran terpidana Samsul sampai pukul 20.00 WIB. Apabila tidak hadir juga, maka Samsul akan dilakukan eksekusi bersama kekuatan gabungan yang berkolaborasi dengan TNI. Namun akhirnya, terpidana didampingi PH, tiba di Kantor Kejari Binjai sekira pukul 19.00 WIB.
Terpidana Samsul menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalankan eksekusi putusan MA dengan hukuman satu tahun empat bulan. Atas sikap kooperatif Samsul, lanjut Noprianto, Kejari Binjai mengapresiasi hal tersebut.
“Terpidana dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi untuk menghindari error in person, dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat. Lalu jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pengamanan Intelijen memasukkan terpidana ke Lapas Kelas 1 Medan untuk menjalani hukumannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Partai Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir, melakukan aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Senin (4/8), sekira pukul 10.20 WIB.
Ronggur datang bersama sejumlah anggota Angkatan Muda Partai Gerindra sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan pemberantasan narkoba, dan penutupan tempat hiburan malam (THM) Marcopolo, yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai.
Selain menyoroti persoalan narkoba, aksi ini juga ditujukan untuk mendesak penutupan THM Marcopolo yang disinyalir sebagai satu pusat aktivitas narkoba di Kota Binjai. Buntut aksi yang dilakukan itu, Ronggur diduga sempat mendapat ancaman dari Samsul.
Pun begitu, aksi yang dilakukan Ronggur berakhir dengan eksekusi Samsul dalam kasus penguasaan lahan PTPN 2 Kebun Sei Semayang, seluas 80 hektare. Rinciannya, lahan seluas 75 hektare ditanam kelapa sawit, dan lima hektare sisanya dibangun usaha diskotek, yang sebelumnya bernama Titanic Frog, dan berganti nama menjadi Cafe Flower.
Setelah melakukan orasi di depan Rumah Dinas Kapolda, Ronggur melanjutkan aksinya ke Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, dengan tuntutan yang sama. (ted/saz)

2 months ago
34

















































