PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para pemimpin daerah rupanya harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi yang berkaitan langsung dengan masyarakat banyak, seperti kenaikan pajak.
Sebab, sekali salah ambil kebijakan, bisa-bisa berbuntut viral di media sosial, dan nama baik bisa dipertaruhkan. Fenomena inilah yang terjadi di Kabupaten Pati, di mana Bupati Sudewo menaikkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 250 persen.
Meski belakangan kebijakan itu akhirnya dibatalkan, gelombang kekecewaan warga telanjur membesar. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyatakan tetap akan turun ke jalan pada 13 Agustus 2025 meski Bupati Sudewo sudah mengumumkan pembatalan kenaikan PBB-P2 tersebut.
Koordinator lapangan, Teguh Istiyanto, menegaskan pihaknya sudah kehilangan kepercayaan pada pimpinan daerah.
“Aksi tetap lanjut, kami sudah tidak mau dipimpin oleh Sudewo untuk memimpin Kabupaten Pati. Saya harapkan legowo saja. Pak Sudewo belum layak menjadi Bupati Pati, belajar dulu menjadi pimpinan. Kalau sudah belajar silakan menjadi bupati. Tapi sekarang belum layak,” ujarnya di posko donasi sekitar Alun-alun Pati, dikutip dari detikJateng, Jumat (8/8/2025).
Menurut Teguh, sikap massa tidak berubah karena pembatalan itu hanya disampaikan lewat pernyataan, belum disampaikan langsung di hadapan warga. Ia juga menuding pernyataan Sudewo kerap tidak konsisten.
“Kami menanggapi statemen yang menurunkan pajak itu kami tidak percaya itu baru statemen yang kedua membatalkan kenaikan pajak juga tidak percaya karena juga statemen,” tegasnya.
Teguh mencontohkan, saat sosialisasi kenaikan PBB 250%, Bupati beralasan tarif pajak tidak naik selama 14 tahun, padahal menurutnya, tahun 2022 sudah ada kenaikan sebesar 20 persen. “Jadi statemen 14 tahun tidak mengalami kenaikan pajak itu bohong. Jadi kami sudah tidak percaya omongan dia,” sambungnya.
Sementara itu, Sudewo mengaku heran dengan rencana demo yang tetap digelar. Menurutnya, tuntutan massa sudah terpenuhi karena kebijakan yang menuai protes tersebut telah dibatalkan.
“Kan 13 Agustus akan demo menuntut PBB PP ini turun. Kalau PBB PP ini sudah saya batalkan tidak jadi naik yang dituntut mereka apa?” kata Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati.
“Tidak hanya turun tapi nol. Gitu ya,” imbuhnya.
Keputusan membatalkan kenaikan PBB itu, kata Sudewo, diambil setelah menerima masukan dari warga, tokoh masyarakat, pemerintah pusat, hingga pemerintah provinsi. Ia mengaku mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Sekadar diketahui, kebijakan yang sempat memicu polemik itu diumumkan Mei lalu. Pemkab Pati saat itu menetapkan penyesuaian tarif PBB-P2 sekitar 250% dengan alasan belum pernah naik sejak 14 tahun terakhir. Kenaikan itu ditujukan untuk menambah pendapatan daerah yang selama ini hanya sekitar Rp29 miliar, jauh di bawah Jepara, Rembang, maupun Kudus.
Dana tambahan tersebut rencananya akan dipakai untuk membiayai pembangunan jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta program pertanian dan perikanan. Sudewo juga sempat menyebut jajaran camat dan kepala desa telah menyetujui kebijakan tersebut.
Terpisah, Wakil Menteri Keuangan RI Anggito Abimanyu menilai, kewenangan penentuan tarif PBB-P2 ada di pemerintah daerah, namun mekanisme evaluasinya tetap berjenjang dari kabupaten, provinsi, hingga pusat. Ia menyarankan Pemprov Jawa Tengah melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum keputusan dijalankan.
“Terkait alasan belum pernah naik selama belasan tahun, mekanisme evaluasi tetap harus melalui pemerintah provinsi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Sudewo mengajak seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif pasca-polemik yang terjadi. “Selanjutnya marilah kita bersama-sama menjaga agar situasi kondusif, bekerja sesuai kegiatannya masing-masing,” katanya. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.