WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan update terbaru mekanisme pendaftaran penerima bansos 2025. Mulai tahun ini, pemerintah melakukan pembaruan data penerima setiap 3 bulan sekali melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembaruan tersebut terintegrasi dengan data kependudukan Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga lebih akurat dan tepat sasaran. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa setiap triwulan akan ada verifikasi ulang untuk menentukan siapa yang tetap menerima, siapa yang keluar, dan siapa yang baru masuk daftar penerima bansos.
“Setiap tiga bulan akan ada penerima baru, serta yang keluar jika tidak lagi memenuhi syarat,” jelas Mensos.
Cara Daftar Bansos 2025 agar NIK Terdaftar di DTSEN
Bagi masyarakat yang ingin masuk sebagai penerima bansos, ada dua cara pendaftaran yang bisa dipilih:
1. Daftar Bansos Offline via RT/RW
✓ Ajukan diri ke RT/RW setempat.
✓ Data dibawa ke musyawarah desa/kelurahan.
✓ Petugas menginput ke sistem SIKS-NG.
✓ Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi.
✓ Jika disahkan kepala daerah, nama masuk ke sistem Kemensos.
2. Daftar Bansos Online lewat Aplikasi Cek Bansos
✓ Unduh aplikasi “Cek Bansos” Kemensos di Play Store.
✓ Registrasi dengan NIK, KK, dan data diri.
✓ Upload foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
✓ Masuk ke menu “Daftar Usulan” dan lengkapi data.
✓ Usulan diproses Dinas Sosial lalu disahkan kepala daerah.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2025
Setelah mendaftar, status penerimaan bisa dicek dengan mudah:
A. Website Resmi Kemensos
✓ Buka cekbansos.kemensos.go.id
✓ Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa).
✓ Ketik nama lengkap + kode captcha, lalu klik Cari Data.
✓ Login aplikasi Cek Bansos.
✓ Pilih menu Cek Bansos.
✓ Masukkan data diri lalu klik cari.
✓ Jika terdaftar, akan muncul nama, jenis bansos, status aktif, dan jadwal pencairan.
Jenis Bantuan Sosial Bansos 2025
Jika terdaftar di DTSEN, masyarakat bisa mendapatkan berbagai jenis bansos berikut:
Program Keluarga Harapan (PKH)
✓ Bantuan tunai dicairkan 4 kali setahun.
✓ Mulai 2025 juga mencakup korban pelanggaran HAM berat dan keluarganya.
✓ Nominal Rp900.000 – Rp10.800.000 per tahun.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
✓ Bantuan Rp200.000 per bulan untuk kebutuhan pokok.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
✓ Iuran BPJS Kesehatan Rp42.000/bulan ditanggung pemerintah.
👉 Dengan sistem terbaru dari Kemensos, pendaftaran bansos 2025 kini lebih mudah, transparan, dan akurat. Pastikan NIK KTP Anda sudah terdaftar di DTSEN melalui jalur RT/RW atau aplikasi Cek Bansos agar tidak ketinggalan bantuan. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.