MIMIKA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika mencatat, pada Februari 2025 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Timika sebesar 2,65 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,76.
Dalam berita resmi statistik yang diterima media ini, Minggu (9/3), Kepala BPS Kabupaten Mimika, Ouceu Satyadipura menerangkan, inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,27 persen.
Kemudian, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,64 persen; dan kelompok kesehatan sebesar 8,04 persen.
Kelompok transportasi sebesar 0,92 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,45 persen, kelompok pendidikan sebesar 1,09 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 5,64 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 11,86 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,01 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 13,46 persen; serta kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,89 persen.
“Tingkat deflasi month to month (m-to-m) Timika Februari 2025 sebesar 0,01 persen dan tingkat deflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,60 persen,” tulis Ouceu.
Indeks Harga Konsumen/Inflasi menurut kelompok perkembangan harga berbagai komoditas pada Februari 2025 secara umum menunjukkan adanya kenaikan.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS Kabupaten Mimika, pada Februari 2025 terjadi inflasi y-on-y sebesar 2,65 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,95 pada Februari 2024 menjadi 108,76 pada Februari 2025. Tingkat deflasi m-to-m sebesar 0,01 persen. Sedangkan tingkat deflasi y-to-d sebesar 1,60 persen.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,27 persen dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,64 persen.
MIMIKA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika mencatat, pada Februari 2025 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Timika sebesar 2,65 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,76.
Dalam berita resmi statistik yang diterima media ini, Minggu (9/3), Kepala BPS Kabupaten Mimika, Ouceu Satyadipura menerangkan, inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,27 persen.
Kemudian, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,64 persen; dan kelompok kesehatan sebesar 8,04 persen.
Kelompok transportasi sebesar 0,92 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,45 persen, kelompok pendidikan sebesar 1,09 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 5,64 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 11,86 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,01 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 13,46 persen; serta kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,89 persen.
“Tingkat deflasi month to month (m-to-m) Timika Februari 2025 sebesar 0,01 persen dan tingkat deflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,60 persen,” tulis Ouceu.
Indeks Harga Konsumen/Inflasi menurut kelompok perkembangan harga berbagai komoditas pada Februari 2025 secara umum menunjukkan adanya kenaikan.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS Kabupaten Mimika, pada Februari 2025 terjadi inflasi y-on-y sebesar 2,65 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,95 pada Februari 2024 menjadi 108,76 pada Februari 2025. Tingkat deflasi m-to-m sebesar 0,01 persen. Sedangkan tingkat deflasi y-to-d sebesar 1,60 persen.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,27 persen dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,64 persen.