Dalami Dugaan Suap Proyek dan Gratifikasi Jabatan oleh Bupati Langkat Nonaktif, KPK Periksa Sekda dan Sejumlah Kepala OPD

18 hours ago 8

STABAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. Kali ini, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Medan.

Pemeriksaan berlangsung secara maraton selama tiga hari. Para saksi dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan praktik suap proyek serta gratifikasi yang diduga terjadi dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Amril membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.”Ya benar,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, surat panggilan disampaikan langsung kepada masing-masing saksi, bukan melalui Pemerintah Kabupaten Langkat. “Surat pemanggilan itu langsung ke orangnya, kalau tidak salah lewat Polres. Informasinya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, yang kantornya sempat digeledah KPK juga dipanggil. Kami imbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif demi memperlancar proses penyidikan,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2025–2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025–2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi.

Selain Amril, penyidik turut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Armanila, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Gembira Ginting, mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Syafriansyah Nasution, Kepala Dinas Kesehatan Juliana, serta sejumlah pihak lain, termasuk perwakilan perusahaan swasta dan Ketua DPC APDESI Kabupaten Langkat.

Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menjerat Syah Afandin.

Sehari setelah OTT pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Penyidik menduga Syah Afandin menerima sekitar Rp800 juta dari total komitmen fee sebesar Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub. Uang tersebut diduga terkait pengaturan 80 proyek di Dinas Pendidikan serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

KPK menyatakan masih terus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. (ted/ila)

STABAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. Kali ini, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Medan.

Pemeriksaan berlangsung secara maraton selama tiga hari. Para saksi dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan praktik suap proyek serta gratifikasi yang diduga terjadi dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Amril membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.”Ya benar,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, surat panggilan disampaikan langsung kepada masing-masing saksi, bukan melalui Pemerintah Kabupaten Langkat. “Surat pemanggilan itu langsung ke orangnya, kalau tidak salah lewat Polres. Informasinya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, yang kantornya sempat digeledah KPK juga dipanggil. Kami imbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif demi memperlancar proses penyidikan,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2025–2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025–2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi.

Selain Amril, penyidik turut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Armanila, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Gembira Ginting, mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Syafriansyah Nasution, Kepala Dinas Kesehatan Juliana, serta sejumlah pihak lain, termasuk perwakilan perusahaan swasta dan Ketua DPC APDESI Kabupaten Langkat.

Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menjerat Syah Afandin.

Sehari setelah OTT pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Penyidik menduga Syah Afandin menerima sekitar Rp800 juta dari total komitmen fee sebesar Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub. Uang tersebut diduga terkait pengaturan 80 proyek di Dinas Pendidikan serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

KPK menyatakan masih terus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|