BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang penindakan tegas dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul terhadap aktivitas pembakaran sampah ilegal yang semakin merebak di berbagai wilayah. Hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 10 titik lokasi pengolahan dan pembakaran sampah tanpa izin resmi telah ditutup secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bantul.
Langkah penyegelan itu dilakukan lantaran para pelaku usaha tidak mengantongi izin pengolahan sampah yang sah, serta diduga menimbulkan pencemaran udara akibat praktik pembakaran terbuka.
“Kami tidak bisa membiarkan aktivitas seperti ini terus berlanjut. Selain tidak sesuai aturan, dampaknya sangat serius bagi lingkungan dan kesehatan warga,” ujar Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/7/2025).
Menurut Jati, fenomena itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi bencana ekologis skala lokal. Upaya penindakan tersebut dilakukan setelah tahapan persuasif berupa imbauan, surat peringatan, hingga pemanggilan, tidak digubris oleh pelaku usaha.
Menjamur Sejak TPST Piyungan Ditutup
Lonjakan tempat pembakaran sampah ilegal itu tidak lepas dari dampak sistemik akibat penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sejak 2023 lalu. Setelah fasilitas pengolahan utama itu berhenti beroperasi, banyak sampah, terutama dari wilayah Kota Yogyakarta, yang terus mengalir ke Kabupaten Bantul tanpa jalur pengelolaan resmi.
Tak sedikit warga atau pelaku usaha kemudian mencoba menyiasatinya dengan membuka lokasi pemilahan dan pembakaran sendiri secara mandiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengungkapkan bahwa praktik semacam itu mulai bermunculan secara sporadis di sejumlah titik, terutama di wilayah pinggiran seperti Jetis, Banguntapan, hingga Pandak.
“Sebagian besar memang karena desakan kebutuhan dan keterbatasan akses pengolahan sampah. Tapi tetap saja, harus ada izin dan sesuai prosedur. Tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.
40 Titik Terdeteksi
Dari pemetaan DLH, saat ini setidaknya ada lebih dari 40 titik tempat pembakaran sampah tanpa izin yang tersebar di dua kalurahan, yaitu Sitimulyo, Kapanewon Piyungan dan Bawuran, Kapanewon Pleret. Pihak DLH menilai situasi ini mulai memasuki tahap darurat lingkungan karena pembakaran terbuka berpotensi menyebarkan zat berbahaya ke udara dan memicu gangguan pernapasan warga.
“Kami telah mengantongi lokasi-lokasi tersebut dan akan bergerak melakukan penertiban secara bertahap. Sasarannya bukan hanya menutup, tapi memastikan tidak ada lagi praktik serupa muncul kembali,” imbuh Bambang.
Sebagai langkah jangka panjang, DLH mendorong warga yang ingin mengelola sampah secara mandiri untuk mengurus izin resmi serta mengikuti pedoman teknis yang sudah disusun pemerintah. Pendekatan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan lapangan dengan kelestarian lingkungan.
Jati Bayu Broto menambahkan bahwa penutupan yang dilakukan bersifat permanen, bukan sementara. Jika nantinya ditemukan lokasi yang telah ditutup namun kembali beroperasi, maka Pemkab tidak akan ragu untuk melanjutkan ke proses hukum melalui penindakan yustisi.
“Langkah hukum bukan pilihan pertama kami, tapi jika pelanggaran diulang, tentu akan kami tempuh. Penegakan ini butuh keberanian karena sebagian pelaku berada di pemukiman padat atau bahkan di lingkungan yang tertutup,” terangnya.
Butuh Solusi Komprehensif
Meski tindakan represif telah dilakukan, para pemangku kepentingan menyadari bahwa solusi jangka panjang memerlukan pendekatan komprehensif. Alternatif pengolahan sampah berbasis komunitas, dukungan teknis, serta edukasi masyarakat menjadi kunci untuk mencegah munculnya kembali tempat-tempat pembakaran liar di masa mendatang.
DLH dan Satpol PP memastikan bahwa upaya penegakan hukum akan terus berjalan seiring dengan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Namun, selama TPST Piyungan belum digantikan dengan fasilitas baru yang memadai, tantangan pengelolaan sampah masih akan terus menghantui Bantul dan sekitarnya. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.