JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang V Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8) pekan lalu. Dalam forum resmi tersebut, Penrad menekankan keberadaan DPD RI harus semakin kuat dan nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah.
Senator asal Sumatera Utara (Sumut) ini mengapresiasi pimpinan sidang yang telah menyampaikan sejumlah isu strategis dalam rapat tersebut. Namun Penrad menegaskan, agar hal-hal tersebut tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan dibawa ke pembahasan komite dan alat kelengkapan DPD.
“Terima kasih pimpinan sudah menyampaikan isu-isu strategis, dan kita berharap DPD semakin signifikan keberadaannya untuk Indonesia yang lebih baik ke depan,” kata Penrad seperti dikutip dari siaran persnya, Selasa (19/8/2025).
Penrad berharap, setelah masa sidang berikutnya dibuka, isu-isu besar yang menjadi perhatian publik harus diakomodasi dalam agenda resmi DPD. Menurutnya, hanya dengan cara itu, DPD RI dapat memperlihatkan peran nyata sebagai representasi daerah.
“Setelah ini kita akan memasuki masa-masa sidang berikutnya, tadi kita mendengar ada banyak-banyak isu strategis yang saya berharap akan dimasukkan pada agenda-agenda komite dan alat kelengkapan DPD RI,” ujarnya.
Penrad kemudian menguraikan beberapa isu strategis yang menurutnya sangat mendesak. Pertama, persoalan distribusi tata ruang dan konflik agraria yang semakin meluas di Indonesia. Menurutnya, kasus-kasus konflik tanah kini muncul di hampir semua pulau besar, melibatkan masyarakat, pemerintah, dan korporasi.
“Itu di Aceh sudah muncul, kemudian di Pelalawan Riau, di Kalimantan, Papua, dan lain-lain. Semua terkait kepentingan negara maupun korporasi swasta. Saya pikir ini harus dijadikan kebijakan politik dari DPD untuk memikirkan ulang soal tata ruang,” tegas Penrad.
Selain agraria, ia menyoroti otonomi daerah yang dinilainya semakin tergerus. Penrad menilai kecenderungan pemerintah pusat mengambil alih kewenangan daerah menimbulkan ketimpangan dan melemahkan posisi daerah dalam menentukan arah pembangunan masing-masing.
Isu berikutnya yang juga disoroti adalah Dana Bagi Hasil (DBH). Penrad secara khusus menyinggung situasi di Sumatera Utara, terutama sektor perkebunan dan pertambangan. Menurutnya, kebijakan DBH yang diatur Kementerian Keuangan sangat tidak adil bagi daerah penghasil.
“Saya kurang tahu dengan provinsi lain, tapi khusus Sumatera Utara, DBH itu khusus sektor perkebunan. Ini berlaku (dibahas) karena soal kebijakan ekonomi dari Kementerian Keuangan. Ini sangat tidak adil. Saya pikir teman-teman harus melihat persoalan ini kembali,” ucapnya.
Ia menekankan agar isu-isu tersebut tidak dibiarkan mengendap tanpa tindak lanjut. Penrad mendorong agar komite-komite DPD segera membahas persoalan itu secara mendalam untuk kemudian diparipurnakan sebagai keputusan politik lembaga. “Isu-isu ini penting, tidak hanya untuk kepentingan daerah tertentu, tapi menyangkut masa depan tata kelola pembangunan dan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia,” tutupnya. (adz)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang V Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8) pekan lalu. Dalam forum resmi tersebut, Penrad menekankan keberadaan DPD RI harus semakin kuat dan nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah.
Senator asal Sumatera Utara (Sumut) ini mengapresiasi pimpinan sidang yang telah menyampaikan sejumlah isu strategis dalam rapat tersebut. Namun Penrad menegaskan, agar hal-hal tersebut tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan dibawa ke pembahasan komite dan alat kelengkapan DPD.
“Terima kasih pimpinan sudah menyampaikan isu-isu strategis, dan kita berharap DPD semakin signifikan keberadaannya untuk Indonesia yang lebih baik ke depan,” kata Penrad seperti dikutip dari siaran persnya, Selasa (19/8/2025).
Penrad berharap, setelah masa sidang berikutnya dibuka, isu-isu besar yang menjadi perhatian publik harus diakomodasi dalam agenda resmi DPD. Menurutnya, hanya dengan cara itu, DPD RI dapat memperlihatkan peran nyata sebagai representasi daerah.
“Setelah ini kita akan memasuki masa-masa sidang berikutnya, tadi kita mendengar ada banyak-banyak isu strategis yang saya berharap akan dimasukkan pada agenda-agenda komite dan alat kelengkapan DPD RI,” ujarnya.
Penrad kemudian menguraikan beberapa isu strategis yang menurutnya sangat mendesak. Pertama, persoalan distribusi tata ruang dan konflik agraria yang semakin meluas di Indonesia. Menurutnya, kasus-kasus konflik tanah kini muncul di hampir semua pulau besar, melibatkan masyarakat, pemerintah, dan korporasi.
“Itu di Aceh sudah muncul, kemudian di Pelalawan Riau, di Kalimantan, Papua, dan lain-lain. Semua terkait kepentingan negara maupun korporasi swasta. Saya pikir ini harus dijadikan kebijakan politik dari DPD untuk memikirkan ulang soal tata ruang,” tegas Penrad.
Selain agraria, ia menyoroti otonomi daerah yang dinilainya semakin tergerus. Penrad menilai kecenderungan pemerintah pusat mengambil alih kewenangan daerah menimbulkan ketimpangan dan melemahkan posisi daerah dalam menentukan arah pembangunan masing-masing.
Isu berikutnya yang juga disoroti adalah Dana Bagi Hasil (DBH). Penrad secara khusus menyinggung situasi di Sumatera Utara, terutama sektor perkebunan dan pertambangan. Menurutnya, kebijakan DBH yang diatur Kementerian Keuangan sangat tidak adil bagi daerah penghasil.
“Saya kurang tahu dengan provinsi lain, tapi khusus Sumatera Utara, DBH itu khusus sektor perkebunan. Ini berlaku (dibahas) karena soal kebijakan ekonomi dari Kementerian Keuangan. Ini sangat tidak adil. Saya pikir teman-teman harus melihat persoalan ini kembali,” ucapnya.
Ia menekankan agar isu-isu tersebut tidak dibiarkan mengendap tanpa tindak lanjut. Penrad mendorong agar komite-komite DPD segera membahas persoalan itu secara mendalam untuk kemudian diparipurnakan sebagai keputusan politik lembaga. “Isu-isu ini penting, tidak hanya untuk kepentingan daerah tertentu, tapi menyangkut masa depan tata kelola pembangunan dan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia,” tutupnya. (adz)