Denny JA: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, Politik Penyembuhan ala Prabowo

3 weeks ago 17
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto | Wikipedia | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peneliti politik Denny JA menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan simbol politik penyembuhan yang penting bagi bangsa.

Menurutnya, di tengah polarisasi politik dan ketidakpastian ekonomi akibat situasi global, pemimpin nasional yang merangkul semua kekuatan justru menunjukkan kearifan. “Titik kearifan adalah saat negara memilih menyembuhkan, bukan kembali melukai,” ujar Denny, Jumat (1/8/2025).

Denny menjelaskan, meskipun abolisi dan amnesti berbeda secara hukum — abolisi menghapus seluruh proses hukum, sedangkan amnesti menghapus hukuman tanpa membatalkan vonis — keduanya memiliki kesamaan moral. “Langkah ini memperlihatkan negara yang ingin merawat keadilan restoratif, bukan sekadar keadilan retributif,” katanya.

Ia juga mengaitkan kebijakan ini dengan sejumlah preseden, seperti Truth and Reconciliation Commission di Afrika Selatan, amnesti Gerald Ford kepada penolak wajib militer di AS, hingga amnesti eks kombatan GAM oleh Presiden SBY. “Sejarah selalu bertanya, apakah pengampunan ini lahir dari kebijaksanaan atau sekadar kalkulasi kekuasaan,” ujarnya.

Langkah Prabowo tersebut langsung direspons positif sejumlah pihak. Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, memandang keputusan itu bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan strategi politik untuk memperkuat persatuan. Ia menyebutnya sebagai “keberanian moral dan politik” demi menciptakan stabilitas nasional.

Dukungan juga datang dari DPR RI yang menyetujui usulan Presiden melalui rapat konsultasi. Surat permohonan abolisi Tom Lembong tercatat dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sedangkan amnesti Hasto tertuang pada Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya ditandatangani pada 30 Juli 2025.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, serta diwajibkan membayar denda Rp750 juta. Sementara Hasto Kristiyanto dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Keduanya resmi bebas pada Jumat (1/8/2025) setelah keputusan presiden berlaku. Jokowi, yang dimintai tanggapan, menyebut kebijakan tersebut sebagai hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi. “Kita harus menghormatinya,” tegasnya, sambil menepis adanya komunikasi khusus dengan Prabowo mengenai hal itu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai kebijakan ini menandai hubungan Prabowo–Jokowi yang kini memasuki fase normalisasi. “Presiden Prabowo harus menyeimbangkan pengaruhnya ke semua poros kekuasaan, sementara Pak Jokowi juga beradaptasi dengan posisinya yang tidak lagi sebagai kepala negara,” kata Agung.

Bagi Denny JA, keputusan ini adalah “nyala kecil di tengah kabut” yang menjadi titik awal rekonsiliasi nasional. “Pembangunan hanya tumbuh di tanah damai, dan damai hanya lahir jika luka masa lalu tidak terus diwariskan sebagai racun,” pungkasnya. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|