Desak Ambil Alih Kasus di Polres Tapteng dan Sergai, HBB-TGAPH&K Geruduk Polda Sumut

14 hours ago 11

MEDAN – Ratusan orang yang tergabung dari Ormas Horas Bangso Batak (HBB) dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum & Kead (TGAPH&K) menggelar unjuk rasa (Unras), di depan Gedung Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (13/8).

Dalam orasinya, peserta unjuk rasa mendesak Polda Sumut mengambil alih dua kasus yang tidak jelas penanganannya di Polres Tapanulitengah (Tapteng) dan di Polres Serdangbedagai (Sergai).

Kasus yang dinilai tidak jelas penanganannya tersebut, yaitu kasus di Polres Tapteng dengan nomor laporan: LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tertanggal 1 Juni 2026, terkait kematian Boy Simamora yang diduga dibunuh, namun pihak kepolisian mengaburkan penyebab kematian korban, disebut dimakan buaya.

Kemudian kasus yang diproses di Polres Sergai dengan nomor laporan: LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 10 Maret 2026, terkait kematian Hiras, seorang ibu, berinisial ASN yang tewas mengenaskan akibat kecelakaan lalu lintas, dilindas truk dan belakangan ditetapkan sebagai terlapor.

“Dengan kedua kasus ini, kami yang tadinya percaya kepada kinerja kepolisian, drastis turun karena kami melihat tidak mampu menangani kasus tersebut,” teriak salah satu orator.

Sementara itu, Koordinator lapangan aksi, Aria mempertanyakan ketegasan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melihat kinerja jajarannya yang tidak becus menangani perkara berat terkait hilangnya nyawa seseorang.

“Jika tuntutan kami agar dua perkara itu ditarik ke Polda Sumut tidak didengar, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi di saat HUT Kemerdekaan RI ke-81. Karena kami belum merdeka dari kezoliman,” teriaknya.

Kedua oang tua korban, Boy Simamora yang turut hadir dalam aksi tersebut meminta Kapolda Sumut memperhatikan bagaimana susahnya mereka mencari keadilan bagi anak mereka yang meninggal tragis.

“Pak Kapolda, tolong kami orang yang kecil ini mencari keadilan bagi anak kami. Tolong tariklah kasus anak kami ke Polda ini,” ucap ibu korban br Tampubolon sambil berurai air mata.

Di tengah orasi berlangsung, pihak Polda Sumut meminta 10 perwakilan untuk berdialog dengan pihak Polda Sumut, untuk menyampaikan tuntutan di ruang SPKT Polda Sumut.

Usai berdialog, Ketua umum HBB, Lamsiang Sitompul menyampaikan, hasil pertemuan dengan pihak Polda Sumut.

“Kami sudah bertemu dan menyampaikan agar kedua perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Karena kasus di Polres Tapteng ini tidak sulit. Di kasus Boy Simamora semua unsurnya ada, baik korban, saksi dan lainnya,” ungkapnya yang ditimpali pengacara keluarga korban, Parlaungan Silalahi SH MH dengan mengatakan, pihaknya sedang berupaya agar kasus tersebut di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Lamsiang juga menyampaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Sergai pada Maret 2026 silam.

“Juga perkara di Polres Sergai, di mana seorang ibu meninggal karena kecelakaan. Ia masuk lubang galian di jalan dan dilindas truk namun dilaporan kepolisian si korban ini jadi terlapor,” jelasnya heran.

Ia meminta, supir truk ditetapkan jadi tersangka dan pengelola perbaikan jalan dipanggil Polda Sumut untuk dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, Piket Panwas SPKT Polda Sumut yang menerima perwakilan aksi, AKBP Kamdani menyampaikan, telah menerima tuntutan dari peserta aksi.

“Kami selaku penerima tuntutan dari rekan rekan, terkait penanganan kasus selama ini, telah diterima pihak Krimum dan nanti kami akan evaluasi apakah ditarik atau tidak ke Polda Sumut,” jawabnya.

Saat dipertegas kembali apakah pihaknya akan menarik kedua perkara tersebut ke Polda Sumut, Kamdani enggan menjawab.

“Untuk kasus ini ditarik atau tidak melihat pertimbangan teknis dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut nantinya,” tandasnya.

Usai mendapatkan tanggapan dari Polda Sumut, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. (dwi/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|