Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lurah SKH II, Muslim: Adukan ke Inspektorat

13 hours ago 10

Polemik dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Lurah Sei Kera Hilir (SKH) II, Kecamatan Medan Perjuangan Ashadi Nuruddin, mendapat perhatian DPRD Kota Medan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Dr H Muslim Harahap, MSP, meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak ragu melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Muslim, laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi Inspektorat untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, maka pemerintah memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

“Silakan masyarakat melapor ke Inspektorat apabila merasa dirugikan atas pelayanan Lurah SKH II. Kalau memang benar masyarakat merasa ada yang dilanggar oleh ASN tersebut, laporkan saja, biar diproses lebih lanjut,” ujar Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (13/8/2026).

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan itu menegaskan, seorang lurah tidak semestinya menerbitkan surat yang berkaitan dengan tanah apabila status atau alas hak atas tanah tersebut belum jelas.

Menurutnya, setiap dokumen yang diterbitkan harus didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.”Kalau lurah mau mengeluarkan surat terkait tanah, maka harus ada alas haknya. Makanya ini perlu ditelusuri lebih jauh,” katanya.

Meski demikian, Muslim membedakan antara dugaan pelanggaran administrasi oleh aparatur pemerintah dengan sengketa kepemilikan tanah. Ia menilai persoalan keabsahan hak atas tanah merupakan ranah hukum yang harus diputuskan oleh lembaga peradilan.

“Untuk masalah keabsahan tanah, agar ada kepastian hukum, lebih baik ditempuh melalui Pengadilan Perdata atau Pidana melalui aparat kepolisian apabila ada dugaan pembuatan surat palsu. Nanti biar pengadilan yang memutuskan siapa pemilik tanah yang sah secara hukum,” ujarnya.

Muslim juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Menurutnya, aparat kecamatan dan kelurahan harus berperan aktif menjaga situasi tetap aman dan kondusif mengingat pihak-pihak yang bersengketa sama-sama merupakan warga Kota Medan.

“Tidak boleh ada aksi kekerasan ataupun pelanggaran hukum lainnya. Aparat kewilayahan harus ikut mengawasi kondusivitas pada objek yang disengketakan. Semua harus dijaga agar tetap kondusif,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan memastikan tidak akan mentoleransi aparatur sipil negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan menyampaikan laporan resmi agar dapat ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan setiap laporan masyarakat akan dipelajari untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.

“Saran kami supaya masyarakat yang merasa dirugikan agar melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh lurah terkait ke Inspektorat untuk bisa ditelaah, apakah memang ada indikasi pelanggaran atau tidak,” ujar Erfin kepada Sumut Pos, Rabu (12/8/2026).

Erfin menambahkan, pihaknya akan mempelajari seluruh aspek persoalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.”Kita telaah permasalahannya dulu. Namun masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan masalah ini ke Inspektorat Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)

Polemik dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Lurah Sei Kera Hilir (SKH) II, Kecamatan Medan Perjuangan Ashadi Nuruddin, mendapat perhatian DPRD Kota Medan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Dr H Muslim Harahap, MSP, meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak ragu melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Muslim, laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi Inspektorat untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, maka pemerintah memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

“Silakan masyarakat melapor ke Inspektorat apabila merasa dirugikan atas pelayanan Lurah SKH II. Kalau memang benar masyarakat merasa ada yang dilanggar oleh ASN tersebut, laporkan saja, biar diproses lebih lanjut,” ujar Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (13/8/2026).

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan itu menegaskan, seorang lurah tidak semestinya menerbitkan surat yang berkaitan dengan tanah apabila status atau alas hak atas tanah tersebut belum jelas.

Menurutnya, setiap dokumen yang diterbitkan harus didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.”Kalau lurah mau mengeluarkan surat terkait tanah, maka harus ada alas haknya. Makanya ini perlu ditelusuri lebih jauh,” katanya.

Meski demikian, Muslim membedakan antara dugaan pelanggaran administrasi oleh aparatur pemerintah dengan sengketa kepemilikan tanah. Ia menilai persoalan keabsahan hak atas tanah merupakan ranah hukum yang harus diputuskan oleh lembaga peradilan.

“Untuk masalah keabsahan tanah, agar ada kepastian hukum, lebih baik ditempuh melalui Pengadilan Perdata atau Pidana melalui aparat kepolisian apabila ada dugaan pembuatan surat palsu. Nanti biar pengadilan yang memutuskan siapa pemilik tanah yang sah secara hukum,” ujarnya.

Muslim juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Menurutnya, aparat kecamatan dan kelurahan harus berperan aktif menjaga situasi tetap aman dan kondusif mengingat pihak-pihak yang bersengketa sama-sama merupakan warga Kota Medan.

“Tidak boleh ada aksi kekerasan ataupun pelanggaran hukum lainnya. Aparat kewilayahan harus ikut mengawasi kondusivitas pada objek yang disengketakan. Semua harus dijaga agar tetap kondusif,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan memastikan tidak akan mentoleransi aparatur sipil negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan menyampaikan laporan resmi agar dapat ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan setiap laporan masyarakat akan dipelajari untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.

“Saran kami supaya masyarakat yang merasa dirugikan agar melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh lurah terkait ke Inspektorat untuk bisa ditelaah, apakah memang ada indikasi pelanggaran atau tidak,” ujar Erfin kepada Sumut Pos, Rabu (12/8/2026).

Erfin menambahkan, pihaknya akan mempelajari seluruh aspek persoalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.”Kita telaah permasalahannya dulu. Namun masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan masalah ini ke Inspektorat Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|