KEEROM – Polres Keerom melalui tim Khusus/Opsnal Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung yang terjadi di wilayah Distrik Arso Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4) malam, setelah tim menerima informasi dari Bhabinkamtibmas setempat terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Katimsus Aipda Yayan Sugianto segera bergerak menuju salah satu kampung di Distrik Arso Barat. Setelah berkoordinasi dengan aparat kampung dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah warung kopi. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang berinisial MNS (48) mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Aksi tersebut dilakukan berulang kali di lokasi berbeda, baik di dalam kendaraan maupun di rumah kerabat pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak berdaya, bahkan sempat disertai tindakan kekerasan fisik ketika korban menolak.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat korban merupakan anak kandung pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa dan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Korban saat ini membutuhkan penanganan medis serta pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya. Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban.
“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, namun juga pada perlindungan dan pemulihan psikologi korban.
KEEROM – Polres Keerom melalui tim Khusus/Opsnal Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung yang terjadi di wilayah Distrik Arso Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4) malam, setelah tim menerima informasi dari Bhabinkamtibmas setempat terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Katimsus Aipda Yayan Sugianto segera bergerak menuju salah satu kampung di Distrik Arso Barat. Setelah berkoordinasi dengan aparat kampung dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah warung kopi. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang berinisial MNS (48) mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Aksi tersebut dilakukan berulang kali di lokasi berbeda, baik di dalam kendaraan maupun di rumah kerabat pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak berdaya, bahkan sempat disertai tindakan kekerasan fisik ketika korban menolak.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat korban merupakan anak kandung pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa dan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Korban saat ini membutuhkan penanganan medis serta pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya. Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban.
“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, namun juga pada perlindungan dan pemulihan psikologi korban.


















































