JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, akhirnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Rudi dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan apabila denda tersebut tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Rudi Suparmono dianggap terbukti menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat, yang merupakan kuasa hukum terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dengan maksud mempengaruhi susunan majelis hakim dan hasil putusan perkara tersebut. Diduga, uang tersebut digunakan sebagai “pelicin” agar Ronald mendapatkan vonis bebas.
Kronologi suap itu bermula pada awal Maret 2024, ketika Lisa Rachmat disebut menghubungi seorang pejabat Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar untuk meminta dikenalkan kepada Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Tak lama kemudian, pertemuan pun terjadi di ruang kerja Rudi.
Dalam pertemuan itu, Lisa menyampaikan keinginannya agar Rudi menunjuk tiga hakim tertentu: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk mengadili perkara Ronald Tannur. Rudi kemudian memenuhi permintaan itu, dan menetapkan susunan majelis sesuai permintaan Lisa.
Pada 5 Maret 2024, keputusan penunjukan resmi dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas perintah Rudi. Tak lama setelahnya, Lisa kembali menemui Rudi dan menyerahkan sebuah amplop berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Selain dakwaan suap, jaksa juga menjerat Rudi dengan dugaan gratifikasi lain yang nilainya jauh lebih besar. Totalnya mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, USD 383.000, serta Sin$ 1.099.581, yang diterima saat menjabat di dua pengadilan berbeda: PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut perbuatan Rudi mencoreng wibawa institusi peradilan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata jaksa.
Namun, dalam pertimbangannya, jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, yakni Rudi bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kasus ini sendiri menyeret banyak nama penting lain, termasuk tiga hakim yang disebut di atas. Mereka sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam pengaturan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Selain itu, nama-nama seperti Lisa Rachmat, Meirizka Wijadja (ibu Ronald), dan mantan pejabat MA Zarof Ricar juga turut diproses hukum dan telah divonis dalam perkara yang sama.
Tindak pidana yang dilakukan Rudi Suparmono dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk pembacaan putusan terhadap Rudi Suparmono dalam waktu dekat. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.