MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indonesian Audit Watch (IAW) mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pemeriksaan Direksi Ciputra Grup dan PT Nusa Dua Propertindo dalam dugaan korupsi penggelapan tanah negara. IAW sebagai pelapor berharap secepatnya diumumkan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Besar harapan secepatnya naik penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (18/8/2025).
Iskandar mengaku mendapat informasi telah terbit surat perintah penyelidikan Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus tanggal 10 Juni 2025.
Selain Direksi Ciputra Grup dan Nusa Dua Propertindo, Kejagung dalam rangka penyelidikan juga telah memeriksa pejabat Dinas Penataan Ruang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang.
Iskandar yakin kasus bisa dibongkar dengan mudah oleh Kejagung, apalagi temuan BPK jelas menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Diketahui, ribuan hektare tanah milik negara di Medan, Binjai dan Deliserdang, Sumatera Utara, disulap menjadi kota-kota satelit salah satunya Kota Deli Megapolitan (KDM).
Diduga terjadi penggelapan tanah negara oleh PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan anak usaha PTPN II dengan PT Ciputra KPSN, anak usaha PT Ciputra Development Tbk, sebagai pengembang.
“Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun,” tutur Iskandar Sitorus.
“Jika terbongkar maka ini menjadi korupsi di daerah dengan jumlah kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis Cikataru) Kabupaten Deliserdang, Rahmatsyah bersama Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Damoz Hutagalung menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan kedua pejabat Dinas Cikataru itu berkaitan dengan kasus penyelidikan tindak pidana dugaan korupsi pada penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Region I, oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Tindak lanjut kasus korupsi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Informasi dihimpun, surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kepala Dinas Rahmatsyah Siregar serta Damoz Hutagalung ditandatangani oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH, pada 30 Juli 2025 kemarin.
Sementara itu Kadis Cikataru Rahmatsyah saat coba dikonfirmasi via seluler belum memberikan tanggapan. Selain Kadis dan Kabid Dinas Cikataru, Kejagung juga memeriksa pihak PTPN, PT NDP dan Ciputra dalam tindak pidana korupsi pada penjualan Aset I, Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra.
Kasus ini bermula saat BPK RI mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
BPK dalam LHP mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN2 yang saat ini menjadi PTN 1 Regional I di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023.
Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN2 dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN) dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.
Dalam salah satu temuan utama BPK- RI adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM. Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN2 dan PT. CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya. BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023 dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN2 maupun PT CKPSN.
Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. Pembangunan di kawasan Residensial Helvetia telah selesai dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti. Ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN2 tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan dan informasi penting lainnya. (dek)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indonesian Audit Watch (IAW) mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pemeriksaan Direksi Ciputra Grup dan PT Nusa Dua Propertindo dalam dugaan korupsi penggelapan tanah negara. IAW sebagai pelapor berharap secepatnya diumumkan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Besar harapan secepatnya naik penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (18/8/2025).
Iskandar mengaku mendapat informasi telah terbit surat perintah penyelidikan Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus tanggal 10 Juni 2025.
Selain Direksi Ciputra Grup dan Nusa Dua Propertindo, Kejagung dalam rangka penyelidikan juga telah memeriksa pejabat Dinas Penataan Ruang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang.
Iskandar yakin kasus bisa dibongkar dengan mudah oleh Kejagung, apalagi temuan BPK jelas menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Diketahui, ribuan hektare tanah milik negara di Medan, Binjai dan Deliserdang, Sumatera Utara, disulap menjadi kota-kota satelit salah satunya Kota Deli Megapolitan (KDM).
Diduga terjadi penggelapan tanah negara oleh PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan anak usaha PTPN II dengan PT Ciputra KPSN, anak usaha PT Ciputra Development Tbk, sebagai pengembang.
“Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun,” tutur Iskandar Sitorus.
“Jika terbongkar maka ini menjadi korupsi di daerah dengan jumlah kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis Cikataru) Kabupaten Deliserdang, Rahmatsyah bersama Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Damoz Hutagalung menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan kedua pejabat Dinas Cikataru itu berkaitan dengan kasus penyelidikan tindak pidana dugaan korupsi pada penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Region I, oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Tindak lanjut kasus korupsi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Informasi dihimpun, surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kepala Dinas Rahmatsyah Siregar serta Damoz Hutagalung ditandatangani oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH, pada 30 Juli 2025 kemarin.
Sementara itu Kadis Cikataru Rahmatsyah saat coba dikonfirmasi via seluler belum memberikan tanggapan. Selain Kadis dan Kabid Dinas Cikataru, Kejagung juga memeriksa pihak PTPN, PT NDP dan Ciputra dalam tindak pidana korupsi pada penjualan Aset I, Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra.
Kasus ini bermula saat BPK RI mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
BPK dalam LHP mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN2 yang saat ini menjadi PTN 1 Regional I di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023.
Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN2 dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN) dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.
Dalam salah satu temuan utama BPK- RI adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM. Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN2 dan PT. CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya. BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023 dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN2 maupun PT CKPSN.
Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. Pembangunan di kawasan Residensial Helvetia telah selesai dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti. Ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN2 tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan dan informasi penting lainnya. (dek)