NISEL, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menahan Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, berinisial AD, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai Rp965 juta lebih.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut, diumumkan langsung Kepala Kejari Nisel Edmond Novvery Purba, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nisel, Selasa (2/9). Saat itu, Edmond didampingi Kasi Intel Alex Bill Mando Daeli, dan Kasi Pidsus Samuel Lintong.
“Hari ini (kemarin, red) secara resmi menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Hilimaenamolo. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 hingga 21 September 2025″, ungkap Edmond.
Lebih lanjut, Edmond menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Lanjutan 2 Nomor: Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025, tertanggal 2 September 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AD telah diperiksa secara intensif selama empat jam dengan 11 pertanyaan dari penyidik. Edmond mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nisel Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025, tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. AD diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD pada Tahun Anggaran (TA) 2020, 2021, dan 2022. Modus yang digunakan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan dan memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Edmond.
Edmond juga menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat.
“Sudah menjadi kebiasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karena itu, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana satu hingga 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
“Penahanan terhadap Kades Hilimaenamolo ini, menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Edmond. (mag-8/saz)
NISEL, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menahan Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, berinisial AD, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai Rp965 juta lebih.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut, diumumkan langsung Kepala Kejari Nisel Edmond Novvery Purba, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nisel, Selasa (2/9). Saat itu, Edmond didampingi Kasi Intel Alex Bill Mando Daeli, dan Kasi Pidsus Samuel Lintong.
“Hari ini (kemarin, red) secara resmi menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Hilimaenamolo. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 hingga 21 September 2025″, ungkap Edmond.
Lebih lanjut, Edmond menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Lanjutan 2 Nomor: Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025, tertanggal 2 September 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AD telah diperiksa secara intensif selama empat jam dengan 11 pertanyaan dari penyidik. Edmond mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nisel Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025, tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. AD diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD pada Tahun Anggaran (TA) 2020, 2021, dan 2022. Modus yang digunakan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan dan memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Edmond.
Edmond juga menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat.
“Sudah menjadi kebiasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karena itu, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana satu hingga 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
“Penahanan terhadap Kades Hilimaenamolo ini, menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Edmond. (mag-8/saz)

1 month ago
19

















































