Rismon Sianipar diwawancarai wartawan usai sowan ke rumah Joko Widodo di Sumber, Solo, Kamis (12//2026) sore | AndoJAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Sosok yang digadang-gadang menjadi kunci pembuktian di pengadilan justru menuai serangan tajam soal kredibilitasnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, secara terbuka meragukan posisi Rismon Sianipar yang disebut-sebut akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan. Ia bahkan menyematkan label keras terhadap Rismon.
“Saya pikir tidak sama sekal, karena Rismon itu statusnya adalah saksi yang tercela, bukan saksi mahkota. Karena dia memiliki aib, di mana keterangannya berubah-ubah. Sebelumnya menyatakan palsu, sekarang asli.”
Menurut Khozinudin, perubahan sikap Rismon dalam memberikan keterangan menjadi catatan serius yang meruntuhkan kepercayaan terhadapnya sebagai saksi. Ia menilai, inkonsistensi tersebut berpotensi membuat kesaksiannya tidak layak dijadikan dasar pembuktian di pengadilan.
“Boleh jadi setelah ada laporan dari Pak JK (Jusuf Kalla) berubah lagi ya, menjadi palsu, menjadi asli,” kata Khozinudin dalam tayangan Program ‘Kompas Petang’ Kompas TV, Sabtu (11/4/2026).
Selain soal konsistensi, Khozinudin juga menyoroti aspek kompetensi. Ia menilai Rismon tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden.
“Nah, kualifikasi seorang saksi yang demikian itu tidak memiliki kompetensi untuk diyakini sebagai bahan untuk melakukan pembuktian. Itu satu hal,” jelas Khozinudin.
Di sisi lain, klaim berbeda disampaikan Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan. Ia menyebut Rismon justru telah resmi masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi mahkota untuk sidang mendatang.
“Saya mendapat informasi dari Bang Jahmada Girsang dan Rismon sendiri. Beliau, saudara Rismon sudah menandatangani BAP sebagai saksi mahkota dalam persidangan nanti, di pengadilan untuk ijazah asli Pak Jokowi yang dituduh palsu itu,” kata Andi Azwan.
Andi tetap optimistis status tersebut tidak akan berubah, meskipun Rismon saat ini juga terseret persoalan hukum lain. Ia merujuk pada laporan yang dilayangkan oleh Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri terkait narasi yang menyeret nama JK dalam polemik ijazah.
“Kita tetap akan berlangsung seperti itu (Rismon jadi saksi mahkota). Kalau kita lihat saksi pelaporan LP terhadap Rismon itu kan belum semua final ya kan.”
“Itu kan pasti ada yang namanya klarifikasi dan sebagainya. Itu juga masih dalam taraf belum masuk ke penyelidikan ya dan itu akan terus berlangsung ya, berlanjut dan berproses.”
“Saya keyakinan penuh saya tetap dalam sidang nanti Rismon tetap akan menjadi saksi mahkota,” tegas Andi Azwan.
Sementara itu, laporan dari Jusuf Kalla telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri.
Tak hanya Rismon, laporan itu juga menyasar dua pihak lain, yakni pemilik akun YouTube @Studiomusikrockcianjur dan akun Facebook bernama 1922 Pusat Madiun.
Dengan saling silang klaim dan serangan kredibilitas, posisi Rismon dalam pusaran kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan utama dalam persidangan mendatang. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

21 hours ago
10

















































