JAYAPURA – Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) segera melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap Masyarakat Sipil akibat Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Papua yang belakangan ini terus terjadi.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/4). Menurut Anum peristiwa yang terjadi pada, 14 April 2026 di Distrik Kembru Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah merupakan Peristiwa yang diduga kuat akibat dari Operasi Militer Selain Perang.
Dalam peristiwa itu, setidaknya sebanyak 12 warga sipil yang meninggal dunia dan satu (1) korban luka-luka. AIDP menilai Konflik bersenjata antara TNI POLRI dan TPNPB OPM ini telah menjadi siklus kekerasan yang sangat panjang dan berdampak signifikan bagi kehidupan warga sipil di tanah Papua.
Selain itu, AIDP juga menyayangkan kampung-kampung yang sebelumnya aman dan damai telah berubah menjadi medan perang. Sementara pemiliknya menjadi korban dan harus meninggalkan kampung secara paksa dengan waktu yang tidak ditentukan dan tidak mendapat penanganan yang serius dari negara.
OMSP ini kata Anum diduga kuat merupakan rangkaian yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Pegunungan Bintang di tahun 2025. Kemudian menyisir sejumlah titik di Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Puncak(Papua Tengah), Yahukimo (Papua Pegunungan dan Tambrauw (Papua Barat Daya).
AIDP sebagai organisasi independen yang berfokus pada advokasi, penegakan hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan di Tanah Papua menyebut peristiwa yang terjadi di Puncak tidaklah berdiri sendiri akan tetapi harus dilihat sebagai rangkaian OMSP pada beberapa wilayah yang berdampak pada kehidupan warga sipil.
“Diduga kuat bahwa OMSP telah menyebabkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat. Setidaknya dapat dilihat pada dua hal. Pertama, dari sejumlah peristiwa operasi militer dilakukan pada pagi hari yakni diantara jam 05.00 WIT -06.00 WIT, hal yang sama terjadi pada peristiwa di Distrik Kembru Kab Puncak,” urainya.
Atas peristiwa tersebut sejumlah tuntutan yang dilayangkan AlDP yang sifatnya mendesak; Pertama, KOMNAS HAM RI melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat pada peristiwa distrik Kembru 14 April 2026. Kedua, TNI POLRI dan TPNPB OPM memastikan kemurniaan dari TKP dan tidak adanya intimidasi terhadap korban atau keluarga warga serta warga sipil lainnya.
Kemudian ketiga, LPSK dan Lembaga keagamaan memberikan perlindungan bagi korban yang selamat agar tidak mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak pihak yang hendak mengaburkan fakta peristiwa. Tuntutan keempat ALDP Papua mendesak pemerintah provinsi, kabupaten dan parlemen serta MRP se tanah Papua mendesak KOMNAS HAM RI melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat akibat dari OMSP yang dilakukan di tanah Papua.
JAYAPURA – Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) segera melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap Masyarakat Sipil akibat Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Papua yang belakangan ini terus terjadi.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/4). Menurut Anum peristiwa yang terjadi pada, 14 April 2026 di Distrik Kembru Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah merupakan Peristiwa yang diduga kuat akibat dari Operasi Militer Selain Perang.
Dalam peristiwa itu, setidaknya sebanyak 12 warga sipil yang meninggal dunia dan satu (1) korban luka-luka. AIDP menilai Konflik bersenjata antara TNI POLRI dan TPNPB OPM ini telah menjadi siklus kekerasan yang sangat panjang dan berdampak signifikan bagi kehidupan warga sipil di tanah Papua.
Selain itu, AIDP juga menyayangkan kampung-kampung yang sebelumnya aman dan damai telah berubah menjadi medan perang. Sementara pemiliknya menjadi korban dan harus meninggalkan kampung secara paksa dengan waktu yang tidak ditentukan dan tidak mendapat penanganan yang serius dari negara.
OMSP ini kata Anum diduga kuat merupakan rangkaian yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Pegunungan Bintang di tahun 2025. Kemudian menyisir sejumlah titik di Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Puncak(Papua Tengah), Yahukimo (Papua Pegunungan dan Tambrauw (Papua Barat Daya).
AIDP sebagai organisasi independen yang berfokus pada advokasi, penegakan hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan di Tanah Papua menyebut peristiwa yang terjadi di Puncak tidaklah berdiri sendiri akan tetapi harus dilihat sebagai rangkaian OMSP pada beberapa wilayah yang berdampak pada kehidupan warga sipil.
“Diduga kuat bahwa OMSP telah menyebabkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat. Setidaknya dapat dilihat pada dua hal. Pertama, dari sejumlah peristiwa operasi militer dilakukan pada pagi hari yakni diantara jam 05.00 WIT -06.00 WIT, hal yang sama terjadi pada peristiwa di Distrik Kembru Kab Puncak,” urainya.
Atas peristiwa tersebut sejumlah tuntutan yang dilayangkan AlDP yang sifatnya mendesak; Pertama, KOMNAS HAM RI melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat pada peristiwa distrik Kembru 14 April 2026. Kedua, TNI POLRI dan TPNPB OPM memastikan kemurniaan dari TKP dan tidak adanya intimidasi terhadap korban atau keluarga warga serta warga sipil lainnya.
Kemudian ketiga, LPSK dan Lembaga keagamaan memberikan perlindungan bagi korban yang selamat agar tidak mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak pihak yang hendak mengaburkan fakta peristiwa. Tuntutan keempat ALDP Papua mendesak pemerintah provinsi, kabupaten dan parlemen serta MRP se tanah Papua mendesak KOMNAS HAM RI melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat akibat dari OMSP yang dilakukan di tanah Papua.


















































