BINJAI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai terus memperkuat pembinaan terhadap pengelolaan limbah di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional dapur memenuhi standar lingkungan sekaligus tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Upaya tersebut menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Binjai, Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terhadap sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi di Kota Binjai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai Ahmad Yani mengatakan keterlibatan pihaknya merupakan bentuk dukungan Pemko Binjai dalam menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Binjai demi menyukseskan program nasional. Ini juga merupakan kolaborasi antara Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perkim,” ujarnya, Rabu (29/7).
Yani menjelaskan, DLH secara berkelanjutan memberikan pembinaan kepada seluruh pengelola dapur MBG terkait sistem pengelolaan limbah, khususnya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Menurutnya, pembinaan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.
“Dalam hal ini, DLH melakukan pembinaan terhadap seluruh dapur di Kota Binjai mengenai bentuk IPAL yang sesuai standar,” katanya.
Selain pembinaan, DLH juga mengimbau yayasan pengelola SPPG segera memperbaiki IPAL yang belum memenuhi ketentuan agar operasional dapur berjalan lancar tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
“Harapannya, pengoperasian dapur berjalan lancar dan masyarakat di sekitar dapur tidak terganggu,” tambahnya.
Yani juga menjelaskan, berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), SPPG masuk dalam kategori usaha berisiko rendah. Karena itu, pengelola cukup memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan tidak diwajibkan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai bersama Badan Gizi Nasional Wilayah Binjai dan sejumlah OPD melakukan monitoring terhadap tiga dapur MBG yang telah beroperasi.
Tim memeriksa kondisi bangunan, sistem IPAL, kebersihan lingkungan, hingga kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat laik higienis kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.
Monitoring dilakukan di SPPG Yayasan Kogana Sumut di Jalan Tengku Amir Hamzah, SPPG Yayasan Cahaya Semesta Bersama di Gang Bakti, serta SPPG di kawasan Jati Makmur.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pembinaan lanjutan agar seluruh dapur MBG di Kota Binjai memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan pangan, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. (ted/ila)
BINJAI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai terus memperkuat pembinaan terhadap pengelolaan limbah di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional dapur memenuhi standar lingkungan sekaligus tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Upaya tersebut menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Binjai, Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terhadap sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi di Kota Binjai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai Ahmad Yani mengatakan keterlibatan pihaknya merupakan bentuk dukungan Pemko Binjai dalam menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Binjai demi menyukseskan program nasional. Ini juga merupakan kolaborasi antara Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perkim,” ujarnya, Rabu (29/7).
Yani menjelaskan, DLH secara berkelanjutan memberikan pembinaan kepada seluruh pengelola dapur MBG terkait sistem pengelolaan limbah, khususnya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Menurutnya, pembinaan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.
“Dalam hal ini, DLH melakukan pembinaan terhadap seluruh dapur di Kota Binjai mengenai bentuk IPAL yang sesuai standar,” katanya.
Selain pembinaan, DLH juga mengimbau yayasan pengelola SPPG segera memperbaiki IPAL yang belum memenuhi ketentuan agar operasional dapur berjalan lancar tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
“Harapannya, pengoperasian dapur berjalan lancar dan masyarakat di sekitar dapur tidak terganggu,” tambahnya.
Yani juga menjelaskan, berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), SPPG masuk dalam kategori usaha berisiko rendah. Karena itu, pengelola cukup memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan tidak diwajibkan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai bersama Badan Gizi Nasional Wilayah Binjai dan sejumlah OPD melakukan monitoring terhadap tiga dapur MBG yang telah beroperasi.
Tim memeriksa kondisi bangunan, sistem IPAL, kebersihan lingkungan, hingga kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat laik higienis kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.
Monitoring dilakukan di SPPG Yayasan Kogana Sumut di Jalan Tengku Amir Hamzah, SPPG Yayasan Cahaya Semesta Bersama di Gang Bakti, serta SPPG di kawasan Jati Makmur.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pembinaan lanjutan agar seluruh dapur MBG di Kota Binjai memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan pangan, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. (ted/ila)

17 hours ago
8

















































