JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah derasnya desakan publik agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menyita aset hasil tindak pidana, DPR RI akhirnya angkat bicara menepis tudingan bahwa lembaga legislatif sengaja menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan, pimpinan DPR memastikan regulasi tersebut tetap menjadi prioritas dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7). Ia membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset.
“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Sari.
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, pembahasannya masih berada pada tahap penyusunan naskah dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat.
“Saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa status RUU tersebut sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas menjadi dasar bagi DPR untuk mempercepat proses penyelesaiannya.
“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat internal guna membahas percepatan pembahasan RUU tersebut. Ia juga membantah anggapan bahwa DPR sengaja memperlambat proses legislasi.
Menurut Habiburokhman, tahapan penyerapan aspirasi publik justru berlangsung sangat intensif. Bahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset disebut menjadi salah satu yang paling banyak menyerap masukan dibanding rancangan undang-undang lainnya dalam beberapa pekan terakhir.
“Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menilai proses pembahasan justru berpotensi berlangsung lebih cepat karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Menurutnya, apabila rancangan tersebut berasal dari pemerintah, setiap fraksi di DPR harus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga jumlah pembahasannya akan jauh lebih banyak.
“Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, delapan kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah,” kata Habiburokhman.
Dengan penjelasan tersebut, DPR berharap polemik yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan penolakan terhadap RUU Perampasan Aset dapat diluruskan. Di sisi lain, pembahasan regulasi yang sejak lama dinantikan sebagai salah satu instrumen pemberantasan korupsi itu dipastikan tetap berlanjut dengan melibatkan partisipasi masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

14 hours ago
9


















































