JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui dua surat yang diajukan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh, dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa surat pertama berisi permohonan pertimbangan terkait abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong.
“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai bertanggung jawab atas kasus korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp194,7 miliar.
Hakim menyatakan bahwa kendati merugikan keuangan negara, Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari tindakannya. “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan amar putusan.
Dasco menegaskan bahwa pengajuan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan ini juga tertuang dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Selain pengajuan abolisi untuk Tom Lembong, Presiden Prabowo juga menyampaikan permintaan amnesti bagi 1.116 orang yang telah divonis bersalah, termasuk di antaranya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.
Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku. Ia juga didenda Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagai catatan, abolisi berarti penghapusan proses hukum terhadap seseorang sebelum vonis dijatuhkan, sedangkan amnesti merupakan pengampunan yang diberikan setelah seseorang divonis bersalah oleh pengadilan. Keduanya adalah hak konstitusional Presiden, dengan syarat mempertimbangkan pendapat DPR RI.
Langkah Presiden tersebut memantik reaksi publik, mengingat dua tokoh yang memperoleh pengampunan merupakan figur publik dengan posisi dan pengaruh signifikan di bidangnya masing-masing. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.