DPRD Minta Pemko Perketat Verifikasi Izin THM, Rico Waas Segel Phantom KTV

15 hours ago 14

Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama aparat penegak hukum kembali menunjukkan sikap tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terlibat peredaran narkoba. Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, setiap tempat usaha yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkotika dan tidak memenuhi ketentuan perizinan harus ditindak tanpa kompromi.

Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat melakukan penyegelan Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026). Penyegelan dilakukan setelah aparat mengungkap dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut serta menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan usaha.

“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” kata Rico Waas.

Menurut Rico, Pemko Medan pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha dan investasi. Namun, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, Phantom KTV diketahui belum melengkapi sejumlah izin usaha, termasuk izin restoran dan bar. Selain itu, ditemukan pula kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Rico menambahkan, Pemko Medan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada 23 Mei 2026. Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang karyawan yang diduga mengedarkan pil ekstasi di dalam Phantom KTV dan seorang pemasok narkotika.

Selain dua tersangka, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba. Mereka terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang lain yang diamankan saat pengembangan kasus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada keterangan yang menyebut manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ujar Calvijn.

Tak hanya persoalan narkoba, operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang kini masih dalam proses pendalaman.

Kasus Phantom KTV pun memunculkan kritikan dari DPRD Kota Medan. Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, meminta Pemko Medan lebih selektif dan teliti dalam menerbitkan izin usaha bagi tempat hiburan malam yang memiliki rekam jejak bermasalah.

Menurut Salomo, lokasi Phantom KTV sebelumnya dikenal sebagai Dragon KTV yang juga pernah tersandung kasus narkoba. Karena itu, ia menilai proses verifikasi perizinan harus dilakukan lebih mendalam sebelum izin usaha baru diterbitkan.

“Kita tidak bisa memastikan apakah Phantom KTV terafiliasi dengan Dragon KTV. Tapi yang jelas lokasi usahanya masih sama. Harusnya yang seperti ini didalami lagi oleh DPMPTSP sebelum izinnya diterbitkan kembali meski menggunakan PT baru,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa meskipun perizinan usaha saat ini diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi lapangan sebelum memberikan rekomendasi.

“Tetap juga rekomendasi maupun pertimbangan Pemerintah Daerah berlaku sebelum izin usaha diterbitkan. Di sini harusnya peran DPMPTSP Medan untuk langsung turun ke lapangan memastikan apakah izin usaha yang akan diterbitkan memang sesuai yang didaftarkan dan tidak bermasalah,” katanya.

Salomo mengingatkan bahwa kemudahan bagi pelaku usaha yang pernah bermasalah untuk kembali beroperasi dengan menggunakan badan hukum baru berpotensi merusak iklim investasi dan kepastian hukum di Kota Medan.

“Jika ada usaha yang pernah bermasalah lalu dengan mudahnya mengurus izin dengan modus PT baru, itu akan membuat iklim usaha menjadi tidak positif. Kita tidak ingin seperti itu. Makanya Pemko Medan harus lebih selektif ke depannya,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemko Medan mewaspadai kemungkinan pola serupa terjadi pada tempat hiburan malam lain yang pernah bermasalah. Menurutnya, pengawasan terhadap proses perizinan harus diperketat agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|