LUBUKPAKAM- Dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa (DD) Desa Batulokong Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang senilai Rp 1 miliar kini dalam proses pemeriksaan pihak Inspektorat Deliserdang.
Dugaan pidana korupsi tersebut dilaporkan bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. Selanjutnya dumas diteruskan ispektorat Kabupaten Deliserdang, agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terkait.
Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Roby Syahputra membenarkan bahwa pihaknya menerima Dumas terkait Dana Desa Batulokong tersebut, namun dalam penyelidikan pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Inspektorat.
“Ya benar bang, sudah kami tindaklanjuti namun kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Deliserdang,” kata Roby Syahputra saat di konfirmasi Sabtu (9/5/2026).
Terpisah Inspektur Inspektorat Deliserdang Edwin Nasution menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait dana desa Batulokong dan akan diserahkan kembali ke Kejari Deliserdang.
“Selesai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di serahkan kembali ke Kejari,untuk proses berikutnya, ” sebut Edwin Nasution.
Diterangkan Pengelolaan APBDesa (Dana Desa) Tahun 2023 hingga Tahun 2025 Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang di sorot masyarakat, karena dinilai banyak yang janggal bahkan diduga banyak proyek fiktip.
Dari data yang diperoleh anggaran APBDes dana desa sekitar Rp1 miliaran Tahun 2025 diduga dikorupsi oleh oknum kades, Oknum BPD maupun oknum Kaur Pembangunan Desa Batulokong.
Adapun sumber pendapatan Desa Batulokong meliputi Dana Desa Rp818.180.000, BHP, dan Retribusi Rp142.122.000, alokasi Dana Desa Rp486.796.000 dan Silpa Tahun 2024 sebesar 87.357.837. Total kas Desa Tahun 2025 sebesar Rp1.047,659,837.
Dari total anggaran kas yang ada tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp334.500.000, tunjangan BPJS ketenaga kerjaan Rp28,382,711, operasional perkantoran Rp106.468.400, operasional Dana Desa 3 persen, Rp24.545.000, tunjangan BPD Rp40.200.000, BPJS Ketenaga Kerjaan BPD Rp10.628.000, Operasional BPD Rp12.000,000, penyediaan sarana perkantoran Rp55,868,000, penyelenggara pemilihan Kepala Desa Rp15.000,000. Adapun total anggaran digunakan dalam operasional perangkat desa Rp627.593.305,-
Sementara untuk operasional anggaran Pembangunan meliputi honor guru ngaji Rp4.000.000,insentif kader PPKBD Rp2.400.000, honor kader sub PPKBD Rp12.000.000,insentif posyandu Rp60.000.000, honor kader KPM Rp2.400.000,honor kader Poskesdes Rp10.000.000, honor kader iFA Test Rp4.800.000, honor Posbindu Rp12.000,000, honor kader lansia Rp24.000.000, Gizi Balita Rp16.000.000, Gizi Stunting Rp15.000.000, pencegahan Stunting Rp25.000.000, penyuluhan dan pelatihan Rp54.000.000, pemeliharaan sarana posyandu Rp20.152.000.837, Pembuatan Plang nama Dusun Rp15.134.000, tenda Rp35.810.000, paving block Dusun V Rp31.555.000, perbaikan Lampu Jalan Rp12.500.000, obat foging Rp6.281.000, Kebersihan Lingkungan Rp36.000.000, pengadaan lampu jalan Rp25.418.000, wifi Desa Rp17.500.000.Adapun total operasional Bidang pembangunan Rp464.751.837.
Anggaran untuk pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp116.074.695 juta di antaranya pembinaan kelompok Masyarakat Rp40.000.000, sarana olahraga Rp11.000.000, hari besar keagamaan Rp10.000.000, HUT RI tahun 2025 Rp25.000.000, serta MTQ Desa Rp30.000,000.
Selain dana dana tersebut ada juga dana peningkatan Kapasitas BPD Rp40.000,000, BLT Rp122.400.000 dan penyertaan modal BUMDes Rp163.636.000. dengan total keseluruhan Rp326.036.000.
Terkait beberapa penggunaan anggaran yang janggal dan diduga ada yang dikutip juga dipertanyakan seperti pengeluaran di antaranya untuk BPD yang begitu fantastis Kepala Desa Batulokong, ‘H’ yang dikonfirmasi wartawan Via pesan WhatsApp Selasa (23/12) mengaku sedang sakit dan menyarankan konfirmasi ke Bendahara.
“Maaf bapak lagi sakit, hubungi bendahara aja” jawab Kades Batulokong H membalas konfirmasi.
Seorang tokoh masyarakat di Desa Batulokong yang enggan disebut namanya membeberkan kepada wartawan beberapa fakta terkait dugaan monopoli proyek-proyek pembangunan infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa dikuasai oleh Oknum Kepala Desa dan Oknum Ketua BPD.
“Kalau kades kami itu takut kali sama Ketua BPD setoran proyek selalu minta bagian, makanya dugaan masyarakat mereka berdua selama ini kerja sama menguasai proyek proyek desa, tapi alasannya sama warga banyak kali, yang katanya kalau warga minta upah kerja terlalu tinggi, macem -macem alasannya. Tahun kemarin ada ribut masalah proyek paving blok,ada juga ribut sama wartawan terkait dugaan penggelapan pajak Rp50 juta tapi habis itu senyap,” beber sumber. (btr/azw)

6 hours ago
9

















































