Sidang Korupsi Jalan Binjai Ditunda, Hakim Perintahkan Ahli Dihadirkan Ulang

8 hours ago 7

BINJAI – Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai kembali mengalami penundaan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan ulang ahli perhitungan kerugian negara.

Ketua majelis hakim, M. Nazir, menilai perlu adanya klarifikasi ulang terhadap perbedaan hasil penghitungan kerugian negara yang disampaikan dalam persidangan. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan mendengarkan keterangan terdakwa akhirnya ditunda hingga agenda pemeriksaan ahli ulang.

Penasihat hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Ferdinand Sembiring, mengatakan bahwa keputusan hakim tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan nilai kerugian negara.

“Rabu (6/5/2026) kemarin sidang ditunda. Hakim meminta jaksa menghadirkan kembali ahli untuk memperjelas perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi karena dalam persidangan terungkap adanya perbedaan signifikan antara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dengan hasil perhitungan ahli dari jaksa penyidik.

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara dalam proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sementara versi ahli dari jaksa penyidik menyebutkan angka yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp3 miliar.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim meminta kejelasan ulang melalui pemeriksaan ahli pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (11/5/2026).

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa pihak rekanan yang juga berstatus terdakwa, Try Suharto Derajat, belum menerima pembayaran penuh atas pekerjaan proyek jalan yang telah dilaksanakan.

Ferdinand menyebut, berdasarkan keterangan dalam persidangan, terdapat selisih pembayaran yang belum diterima rekanan dalam jumlah yang cukup besar, bahkan disebut mencapai miliaran rupiah.

“Temuan BPK sudah ditindaklanjuti klien kami. Namun di persidangan juga terungkap adanya perbedaan keterangan terkait sisa pembayaran proyek yang belum diterima rekanan,” jelasnya.

Proyek jalan yang menjadi objek perkara ini bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2024. Kasus tersebut mencuat di tengah tahun politik, saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

Fakta persidangan juga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pengelolaan anggaran, termasuk perbedaan data terkait pembayaran proyek yang memicu sorotan dari berbagai pihak.

Pengamat anggaran dan pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan proyek, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran daerah yang lebih luas.

Ia menyebut, kondisi tahun politik berpotensi membuat pengelolaan anggaran menjadi lebih rentan terhadap kepentingan di luar aspek teknis.

“Perlu ditelusuri secara menyeluruh, apakah ini murni persoalan administratif atau ada kebijakan lain dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai Erwin Toga Purba, belum memberikan keterangan terkait hal tersebut meski telah dimintai konfirmasi oleh awak media.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Binjai sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat Dinas PUPR Kota Binjai Ridho Indah Purnama, pejabat pelaksana teknis kegiatan SFP, serta rekanan proyek Try Suharto Derajat.

Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan akan menjadi penentu penting dalam memperjelas besaran kerugian negara sekaligus mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. (ted/ila)

BINJAI – Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai kembali mengalami penundaan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan ulang ahli perhitungan kerugian negara.

Ketua majelis hakim, M. Nazir, menilai perlu adanya klarifikasi ulang terhadap perbedaan hasil penghitungan kerugian negara yang disampaikan dalam persidangan. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan mendengarkan keterangan terdakwa akhirnya ditunda hingga agenda pemeriksaan ahli ulang.

Penasihat hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Ferdinand Sembiring, mengatakan bahwa keputusan hakim tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan nilai kerugian negara.

“Rabu (6/5/2026) kemarin sidang ditunda. Hakim meminta jaksa menghadirkan kembali ahli untuk memperjelas perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi karena dalam persidangan terungkap adanya perbedaan signifikan antara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dengan hasil perhitungan ahli dari jaksa penyidik.

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara dalam proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sementara versi ahli dari jaksa penyidik menyebutkan angka yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp3 miliar.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim meminta kejelasan ulang melalui pemeriksaan ahli pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (11/5/2026).

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa pihak rekanan yang juga berstatus terdakwa, Try Suharto Derajat, belum menerima pembayaran penuh atas pekerjaan proyek jalan yang telah dilaksanakan.

Ferdinand menyebut, berdasarkan keterangan dalam persidangan, terdapat selisih pembayaran yang belum diterima rekanan dalam jumlah yang cukup besar, bahkan disebut mencapai miliaran rupiah.

“Temuan BPK sudah ditindaklanjuti klien kami. Namun di persidangan juga terungkap adanya perbedaan keterangan terkait sisa pembayaran proyek yang belum diterima rekanan,” jelasnya.

Proyek jalan yang menjadi objek perkara ini bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2024. Kasus tersebut mencuat di tengah tahun politik, saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

Fakta persidangan juga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pengelolaan anggaran, termasuk perbedaan data terkait pembayaran proyek yang memicu sorotan dari berbagai pihak.

Pengamat anggaran dan pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan proyek, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran daerah yang lebih luas.

Ia menyebut, kondisi tahun politik berpotensi membuat pengelolaan anggaran menjadi lebih rentan terhadap kepentingan di luar aspek teknis.

“Perlu ditelusuri secara menyeluruh, apakah ini murni persoalan administratif atau ada kebijakan lain dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai Erwin Toga Purba, belum memberikan keterangan terkait hal tersebut meski telah dimintai konfirmasi oleh awak media.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Binjai sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat Dinas PUPR Kota Binjai Ridho Indah Purnama, pejabat pelaksana teknis kegiatan SFP, serta rekanan proyek Try Suharto Derajat.

Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan akan menjadi penentu penting dalam memperjelas besaran kerugian negara sekaligus mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|