Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 T Naik ke Penyidikan, Jokowi Berpeluang Dipanggil KPK  

2 weeks ago 13
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan penyelewengan tambahan 20.000 kuota haji 2024 terus meruncing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, dengan estimasi kerugian negara mendekati Rp 1 triliun.

Tambahan kuota yang awalnya diperoleh lewat lobi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi itu disebut menyimpang dari ketentuan pembagian yang diatur undang-undang.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian justru dibuat seimbang 50:50, masing-masing 10.000 jemaah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pola itu menjadi pintu terjadinya dugaan tindak pidana.

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Asep juga menjelaskan tujuan awal penambahan kuota oleh Jokowi adalah untuk mempersingkat antrean haji reguler yang bisa mencapai 15 tahun. Namun, dugaan penyelewengan muncul ketika sebagian besar kuota tambahan dialihkan untuk haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal.

Uang Mengalir Lewat Travel
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan bahwa dari penelusuran pihaknya, jemaah yang mendapat kuota tambahan dikenai biaya sekitar 5.000 dolar AS atau Rp 75 juta per orang. Uang tersebut diduga mengalir ke oknum melalui jaringan konsorsium travel.

“Kalau 10.000 kuota dijual 5.000 dolar per orang, berarti 5.000 dikali 10.000, hasilnya sekitar Rp 750 miliar,” ungkap Boyamin, seraya menambahkan bahwa potensi kerugian bisa mendekati Rp 1 triliun.

Boyamin mengaku sempat menggugat KPK karena lambat menangani laporan, namun kini mengapresiasi percepatan proses hukum. “Prinsipnya saya apresiasi. Awalnya agak lambat, tapi setelah kami gugat, prosesnya mulai berjalan cepat. Alhamdulillah sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.

Jokowi Berpeluang Dipanggil
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tidak ada saksi yang kebal dari pemanggilan, termasuk Jokowi, bila dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara, maka sekalipun mantan presiden, tidak menutup kemungkinan Jokowi tetap akan dipanggil KPK.

“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” tegasnya.

Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa pada Kamis (7/8/2025) dan dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan.

Untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami berkoordinasi dengan BPK untuk mengetahui pasti kerugian negara,” kata Asep.

KPK menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan mencari siapa yang memberi perintah atas pembagian kuota yang melanggar aturan.  [*]  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|