Dugaan Pelanggaran Penarikan Mobil oleh Leasing, Warga Labuhanbatu Ajukan RDP ke DPRD

14 hours ago 9

LABUHANBATU – Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Labuhanbatu terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan yang dilakukan pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Rantauprapat.

Permohonan tersebut diajukan Dedi Hermansyah, warga Dusun Sukaramai, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikannya terkait penarikan mobil Honda BR-V bernomor polisi BK 1924 YAI yang disebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kami mengajukan permohonan RDP sekaligus pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum dalam tindakan penarikan (repossession) unit kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Mandiri Utama Finance Cabang Rantauprapat,” ujar Dedi, Selasa (9/6/2026).

Dedi menjelaskan, saat kejadian istrinya, Mustika Damayanti (36), sedang mengendarai mobil tersebut menuju sekolah untuk menjemput anak mereka. Ketika berada di depan SMAN 1 Rantau Selatan, Jalan KH Dewantara, Rantauprapat, kendaraan yang dikemudikan istrinya dihadang oleh dua unit mobil yang tidak dikenal.

Menurutnya, seseorang kemudian turun dari salah satu mobil dan mengajak istrinya ke kantor leasing MUF. Setibanya di kantor tersebut, orang tersebut meminta kunci kendaraan dengan alasan memeriksa data mobil.

“Setelah kunci diberikan, mobil langsung dibawa pergi,” kata Dedi.

Atas peristiwa tersebut, Dedi mengaku telah melaporkannya ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan STTLP/B/598/IV/2026/SPKT Polres Labuhanbatu. Ia menilai tindakan tersebut sebagai indikasi pencurian kendaraan dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Dedi juga menyebutkan, pada saat penarikan kendaraan berlangsung, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya diperlukan dalam proses eksekusi kendaraan, seperti sertifikat jaminan fidusia, surat kuasa penarikan yang sah, identitas petugas penagihan yang tersertifikasi, serta surat peringatan berupa SP1, SP2, dan SP3.

“Penarikan dilakukan secara intimidatif, tidak persuasif, sehingga menimbulkan tekanan dan kerugian bagi kami. Kami tidak pernah memberikan persetujuan atas penyerahan unit secara sukarela,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, Dedi menilai tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 35/POJK.05/2018, POJK Nomor 6/POJK.07/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Melalui DPRD Labuhanbatu, Dedi meminta agar dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan pihak MUF Cabang Rantauprapat, pihak ketiga yang terlibat dalam proses penarikan kendaraan, serta aparat penegak hukum dari Polres Labuhanbatu.

Selain itu, ia juga meminta DPRD melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut serta mendorong penyelesaian perkara secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian, pihak Komisi I DPRD Labuhanbatu menggelar rapat dengar pendapat terkait dua masalah penarikan unit kendaraan antara dua warga sebagai konsumen dan dua perusahaan leasing.

Dari RDP yang langsung dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priyadi Ritonga juga dihadiri pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu dan tanpa kehadiran pihak leasing. Dewan mengharapkan persoalan serupa dapat ditangani dengan bijaksana. Dan Kepolisian agar menangani kasus serupa sejalan dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

“Tadi RDP dihadiri Kasat Reskrim. Namun, tanpa kehadiran pihak leasing,” ungkap Wakil Ketua Komisi I, Fauzi.

Kepolisian, akunya akan menangani masalah itu dalam sepekan atau dua minggu ke depan. Yakni, menerapkan pola persuasif dalam menyelesaikan masalahnya.

Sedangkan untuk pihak perusahan leasing yang ada di Labuhanbatu, Fauzi berharap agar mematuhi ketentuan dengan melengkapi berkas fidusia dan juga melakukan peningkatan kualitas mental para petugas fidusia eksternal atau debt collector.

“Mereka diatur oleh hukum dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT MUF Cabang Rantauprapat terkait pengaduan yang disampaikan Dedi Hermansyah. Akibatnya, telpon dan pesan yang dikirim ke ponsel Pimpinan PT MUF, Adi Syahputra gagal konfirmasi. (fdh/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|