YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika dulu sering dikenal dengan istilah “salam tempel” untuk menyebut praktik suap atau pungli oleh oknum petugas di lapangan, maka fenomena itu pun berkembang sesuai zamannya.
Kini, praktik serupa muncul dalam bentuk digital, seperti dugaan penarikan denda tilang yang dialihkan ke rekening pribadi oleh anggota kepolisian.
Kasus tersebut menyeruak usai viralnya unggahan warganet yang mengaku diminta mentransfer uang tilang sebesar Rp100.000 ke rekening pribadi milik oknum anggota Polsek Berbah, Sleman, berinisial S. Dalam unggahan itu, disertakan pula tangkapan layar bukti transfer ke rekening BRI atas nama S.
Peristiwa itu terjadi di sekitar perempatan pom bensin Berbah, simpang tiga Perwita, pada Jumat (18/7/2025). Aksi tersebut memantik perhatian publik lantaran metode penilangan dinilai menyimpang dari prosedur resmi yang selama ini diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pembayaran denda tilang seharusnya dilakukan via BRIVA (BRI Virtual Account) yang langsung terhubung ke kas negara. Selain itu, pelanggar berhak memilih mengikuti sidang tipiring dengan menerima surat tilang merah. Proses pembayaran ke rekening pribadi bukanlah praktik yang dibenarkan secara hukum.
JPW Dorong Propam Bertindak Tegas
Merespons kejadian tersebut, Jogja Police Watch (JPW) mendesak Divisi Propam Polri, khususnya unit Pengamanan Internal (Paminal) di lingkungan Polda DIY, agar segera memanggil dan memeriksa S. Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai tindakan itu melanggar etik serta berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Petugas seharusnya memberikan akses resmi pembayaran melalui BRIVA, bukan malah mengarahkan pelanggar transfer ke rekening pribadinya. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditangani dengan serius,” kata Baharuddin saat dikonfirmasi, Jumat (18/07/2025).
JPW turut meminta agar pimpinan kesatuan di Polsek Berbah tidak luput dari pemeriksaan. Menurut mereka, perlu ditelusuri apakah ada kelalaian pengawasan atau pembiaran atas praktik tersebut. “Kapolsek juga perlu dimintai keterangan, agar diketahui sejauh mana kontrol internal diterapkan,” tambah Baharuddin.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini agar publik tidak menganggap ada upaya menutupi kesalahan. Paminal diminta melakukan penyelidikan terbuka, termasuk menelusuri aliran dana dan riwayat komunikasi antara pelanggar dan petugas.
Polisi Klaim Tidak Ada Unsur Pungli
Menanggapi polemik ini, pihak Polresta Sleman melalui Kasat Reskrim AKP Mulyanto menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kendala teknis pada sistem BRIVA saat proses penilangan. Menurutnya, petugas hanya mencoba membantu pelanggar yang saat itu terburu-buru dan kesulitan mengakses pembayaran digital.
“Informasi dari anggota kami, waktu itu aplikasi BRIVA lemot, sementara pelanggar ingin cepat. Jadi uangnya dititipkan dulu ke petugas agar dibayarkan ke kas negara,” ujar Mulyanto, saat dikonfirmasi media.
Ia memastikan bahwa uang sebesar Rp100 ribu tersebut memang sudah disetorkan ke negara, dan pelanggar juga telah menerima bukti pembayaran resmi dari BRIVA. Bahkan, bukti tilang juga sudah diberikan oleh petugas saat di lokasi kejadian.
“Tidak ada pungli. Ini murni karena pelanggar minta bantuan. Tapi tentu, kalau dalam prosesnya ditemukan pelanggaran oleh petugas, kami siap menindaklanjuti lewat Propam,” tegas Mulyanto.
Respons Publik dan Viral di Media Sosial
Insiden ini sempat menjadi topik hangat di media sosial setelah seorang warganet memposting pengalamannya di grup Facebook Info Cegatan Jogja. Dalam unggahan itu, ia mempertanyakan keabsahan transfer uang denda ke rekening pribadi atas nama Suprapto.
Tak sedikit netizen yang mengungkapkan kekhawatiran bahwa praktik semacam ini, jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, bisa membuka ruang terjadinya pungli terselubung di era digital.
JPW menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran agar semua anggota Polri disiplin dalam menjalankan prosedur resmi dan tidak mencari celah untuk keuntungan pribadi, sekecil apa pun nilainya.
“Dalam hal penegakan hukum, integritas adalah segalanya. Ketika publik mulai meragukan transparansi aparat, maka kredibilitas institusi ikut tergerus,” pungkas Baharuddin. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.