SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyelidikan Polres Sragen terkait aksi vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di SDN Gondang 2, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Polisi mengamankan tiga remaja pelaku yang diketahui merupakan anggota geng bernama Gaza, singkatan dari Gali Zaman.
Ketiga pelaku tersebut adalah SAP (13), yang merupakan pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah; RM (15), otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera; serta DPP (14), penyedia cat semprot (pylox) yang turut menyaksikan aksi namun tidak mencegahnya.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan pada Selasa malam (22/7/2025), dua pelaku memenuhi unsur pidana.
“Dua pelaku memenuhi unsur penodaan terhadap bendera. Satu orang lainnya masih berstatus saksi. Aksi tersebut dilakukan secara iseng pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar AKP Ardi Kurniawan, Rabu (23/7/2025), mewakili Kapolres AKBP Petrus Silalahi.
Saat kejadian, lingkungan sekolah dalam keadaan sepi, meskipun masih relatif awal malam. Biasanya halaman sekolah digunakan untuk latihan perguruan silat, namun pada malam itu tidak ada kegiatan.
AKP Ardi mengungkapkan bahwa para pelaku tergabung dalam geng Gaza, yang anggotanya merupakan teman sebaya di sekolah. “Mereka tergabung dalam komunitas yang mereka sebut Geng Gaza, singkatan dari Gali Zaman. Tidak ada kaitan dengan perguruan silat. Anggotanya anak-anak SD dan SMP, yang terkecil berusia 13 tahun,” jelasnya.
Meskipun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Menurut AKP Ardi, hasil koordinasi dengan Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa kasus ini tetap diproses secara hukum, meskipun pada akhirnya akan melalui mekanisme diversi.
“Proses hukum tetap berjalan. Sudah kami laporkan ke Polda dan akan dilanjutkan. Namun karena pelaku masih anak-anak, prosesnya akan dilakukan melalui diversi di Balai Pemasyarakatan (Bapas),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sragen telah mengamankan tiga pelaku vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di SDN Gondang 2.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. SAP (13) sebagai pelaku utama pencoretan, RM (15) sebagai penghasut dan penurun bendera, serta DPP (14) yang menyediakan cat semprot dan turut menyaksikan aksi.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu lembar bendera tercoret, satu kaleng cat semprot hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dan celana salah satu pelaku yang terkena cat semprot,” terang Kapolres.
AKBP Petrus menegaskan bahwa meskipun dilakukan oleh anak-anak, tindakan tersebut tergolong serius karena menyangkut simbol negara.
“Ini bukan sekadar keisengan. Ini bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
“Ancaman hukumannya tidak main-main. Maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Untuk saat ini, ketiga anak tersebut dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum,” tandasnya.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.