Forum Purnawirawan TNI Ultimatum DPR Soal Pemakzulan Gibran, Pakar Ingatkan Proses Tak Sederhana

1 week ago 14
Gibran Rakabuming Raka (tengah) | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tekanan politik dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terus meningkat terhadap parlemen terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum tersebut bahkan melontarkan ancaman akan menggeruduk gedung DPR/MPR di Senayan jika surat tuntutan mereka tak segera direspons.

Ultimatum itu disampaikan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf TNI AL, di Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Ia mengaku kesabaran forum mulai habis lantaran jalur resmi lewat surat belum mendapat tindak lanjut konkret.

“Kalau sudah kita dekati dengan cara sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lain selain ambil secara paksa, kita duduki MPR Senayan sana,” ujar Slamet sembari meminta forum menyiapkan kekuatan.

Forum Purnawirawan TNI diketahui telah mengirim surat ke DPR dan MPR pada 26 Mei 2025. Dokumen itu diteken empat tokoh purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam surat tersebut, mereka menuding Gibran melanggar hukum dan etika publik. Forum juga mengungkit proses pencalonan Gibran yang dianggap tidak lepas dari intervensi keluarga lewat Anwar Usman, paman Gibran, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Proses tersebut dinilai melanggar asas imparsialitas lembaga peradilan dan prinsip fair trial dalam hukum tata negara.

Tak hanya soal prosedur pencalonan, purnawirawan TNI menilai Gibran tidak memenuhi kepatutan menjadi pemimpin bangsa. “Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” kata Sekretaris Forum, Bimo Satrio, dalam kutipan isi surat.

Fachrul Razi, salah satu penandatangan surat, bahkan menyebut Gibran layak dimakzulkan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945. Ia menuding Gibran telah melakukan perbuatan tercela, serta mengaitkannya dengan isu korupsi meski belum terbukti secara hukum.

“Kalau dari aspek itu, saya kira sudah terpenuhi. Tinggal DPR mengambil langkah-langkah,” ujar Fachrul, yang juga pernah menjabat Menteri Agama.

Desakan forum itu juga disertai tenggat waktu. Forum Purnawirawan TNI meminta DPR dan MPR memberi respons paling lambat akhir Juli 2025. “Kami sudah punya deadline untuk DPR menjawab surat kami,” kata Dwi Cahyo Suwarsono, perwakilan Forum.

Namun, realisasi pemakzulan Gibran tidak semudah retorika politik. Ketua DPR Puan Maharani mengakui pihaknya belum menerima surat resmi tersebut. Puan menyatakan, jika surat sudah masuk, DPR akan menelaahnya sesuai aturan.

“Kami akan cek kembali apakah bisa, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Yang tentunya kami akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan, Kamis (3/7/2025).

Nada serupa diutarakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menuturkan, pembahasan pemakzulan tak bisa dilakukan tergesa-gesa, apalagi melihat pro dan kontra yang berkembang di masyarakat. “Kami lagi cari waktu untuk melakukan kajian,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menanggapi isu pemakzulan anaknya dengan santai. Ia menganggapnya bagian dari dinamika demokrasi. “Biasa saja. Biasa. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita,” kata Jokowi usai salat Iduladha, Jumat (6/6/2025).

Jokowi mengingatkan bahwa prosedur pemakzulan di Indonesia tidaklah sederhana, karena harus didasari pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela. “Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” ujarnya.

Tuduhan yang dialamatkan Forum Purnawirawan TNI kepada Gibran sejauh ini belum terbukti secara hukum. Dugaan korupsi yang menyeret nama Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, misalnya, sebelumnya dilaporkan ke KPK pada 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun, namun hingga kini tidak berujung proses hukum.

Di tengah ancaman pendudukan DPR/MPR, publik kini menunggu apakah langkah purnawirawan TNI akan berujung tindakan nyata, atau sekadar menjadi manuver politik yang tak sampai ke tahap proses pemakzulan di parlemen. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|