WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri kembali menegaskan kesigapan aparat dalam menindak kejahatan. Seorang pria berinisial MIW (28) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah seorang warga bernama Tarti, yang beralamat di Bakalan RT 02/03, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam tanpa izin dengan maksud mengambil barang berharga.
Aksi tersebut terendus langsung oleh pemilik rumah yang saat itu berada di dalam. Korban sontak berteriak, membuat pelaku panik dan melarikan diri melalui bagian belakang rumah sebelum sempat membawa hasil curian.
Kapolsek Purwantoro IPTU Nugroho Setyo Hartono menjelaskan bahwa laporan warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan. Berkat koordinasi yang solid dan pergerakan cepat petugas, pelaku berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” terang IPTU Nugroho.
Pelaku ditangkap pada Jum’at (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang masih berada di wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah sabit yang diduga digunakan untuk merusak kancing pintu rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci pintu menggunakan sabit, lalu mencoba masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga. Namun, niat tersebut gagal setelah dipergoki langsung oleh pemilik rumah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran kepolisian di lapangan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Purwantoro dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Polri akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan warga secara profesional,” tegas AKP Anom.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Purwantoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana jo Pasal 17 KUHPidana tentang percobaan pencurian, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak kejahatan yang belum sempat menyelesaikan aksinya.
Polres Wonogiri turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
Kecepatan aparat dalam menangani kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

2 weeks ago
19


















































