Gibran Dikabarkan Akan Berkantor di Papua, Yusril Ralat Pernyataan: Bukan Wapres yang Pindah Kantor

5 hours ago 2
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik mengenai penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk percepatan pembangunan Papua diwarnai simpang siur pernyataan di kalangan pejabat pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sempat memunculkan kabar bahwa Gibran akan memiliki kantor di Papua seiring dengan rencana penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, pernyataan itu kemudian dikoreksi sendiri oleh Yusril sehari berselang.

“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” kata Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, yang diunggah Selasa (8/7/2025).

Pernyataan tersebut memunculkan anggapan bahwa Wapres Gibran akan berkantor secara fisik di Papua dalam menjalankan tugas percepatan pembangunan. Yusril bahkan menyebut bahwa langkah Presiden memberikan penugasan khusus ke Wakil Presiden adalah yang pertama kalinya terjadi untuk penanganan masalah Papua.

Namun, Rabu (9/7/2025), Yusril mengeluarkan klarifikasi berbeda. Dia menegaskan bukan Gibran yang akan berkantor di Papua, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang memang dibentuk berdasar Undang-Undang Otsus.

“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua memang dipimpin oleh Wakil Presiden, tetapi secara kelembagaan yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan personel pelaksana badan tersebut. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur keberadaan Badan Khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, serta koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” jelas Yusril.

Yusril menambahkan, Wakil Presiden memiliki kedudukan konstitusional yang mengharuskan tetap berada di Ibu Kota Negara bersama Presiden, sehingga tidak mungkin Gibran berpindah kantor ke Papua.

Kesimpangsiuran kabar soal Gibran berkantor di Papua juga direspons Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito menyatakan penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua hanya bersifat koordinatif di level kebijakan, sementara eksekusi harian di lapangan akan menjadi tugas Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif ini,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Tito mengungkapkan, gagasan pembentukan Badan Eksekutif Otsus Papua sebenarnya bukan hal baru. Wapres ke-13, Ma’ruf Amin, pernah menjalankan fungsi serupa. Namun, hingga kini Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua di era Presiden Prabowo belum ditetapkan kepala atau struktur definitifnya.

Soal kantor di Papua, Tito memastikan gedung yang disiapkan di Jayapura bukanlah untuk Gibran, melainkan untuk Badan Eksekutif. “Memang kantornya itu nanti akan disiapkan oleh Menteri Keuangan. Tapi bukan untuk Wapres,” tegasnya.

Tito pun memastikan Wapres Gibran tidak akan tinggal atau bekerja secara permanen di Papua. “Konsepnya undang-undang itu tidak seperti itu. Yang sehari-hari di sana adalah badan yang akan ditunjuk Presiden,” kata Tito.

Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan narasi antarpihak pemerintah terkait sejauh mana penugasan khusus bagi Wakil Presiden dalam menangani masalah Papua, terutama soal keberadaan kantor di wilayah tersebut. Hingga kini, publik menanti kejelasan Keputusan Presiden yang akan menjadi dasar formal penugasan Gibran dalam percepatan pembangunan Papua. [*] berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|