BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memang diakui cukup fenomenal dengan kebijakan-kebijakannya yang tegas, namun juga terkadang kontroversial dan bahkan menjadi viral.
Namun kali ini, kebijakan Gubernur Dedi soal penambahan rombongan belajar (Rombel) menjadi 50 siswa per kelas, seolah menjadi “batu sandungan” baginya. Pasalnya, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 31 Juli 2025 dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Gugatan tersebut berasal dari tujuh asosiasi guru swasta yang tersebar di wilayah Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, Cirebon, Kuningan, dan Sukabumi. Satu pihak lain yang turut menggugat adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, gugatan masih dalam proses awal dan belum memuat dokumen resmi yang merinci keberatan hukum dari para penggugat terhadap kebijakan Dedi.
Pihak PTUN Bandung, melalui Humas Enrico Simanjuntak, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyebutkan sidang perdana akan digelar pada Kamis (7/8/2025), dengan agenda pemeriksaan awal oleh majelis hakim sebelum masuk tahap pembacaan materi gugatan.
Enrico menyampaikan, proses persidangan akan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi bukti dokumen, pemeriksaan saksi hingga pengajuan kesimpulan. Jika semua tahapan rampung, barulah hakim akan menjatuhkan putusan.
Sementara itu, Dedi Mulyadi merespons gugatan tersebut dengan tenang. Ia mengklaim kebijakannya tidak melanggar aspek hukum apa pun dan menilai pihak-pihak yang menggugatnya belum mampu menunjukkan kerugian konkret atas aturan tersebut.
Menurutnya, keputusan itu murni untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi anak-anak di Jawa Barat agar tetap bersekolah, terutama dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kalau sekolahnya dari dulu memang kurang diminati, lalu sekarang menyalahkan rombel 50 siswa sebagai penyebabnya, itu logika yang keliru,” ujar Dedi dalam pernyataannya, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Dedi menyamakan gugatan ini dengan “ojek pangkalan yang menyalahkan Gojek karena sepi penumpang”, menekankan bahwa inti masalah sebenarnya terletak pada daya saing dan kualitas layanan sekolah swasta.
Dedi mengingatkan bahwa apabila hakim memutuskan untuk membatalkan kebijakannya, maka sekitar 47.000 siswa yang kini telah tertampung di sekolah negeri melalui kebijakan rombel besar terancam kehilangan tempat belajar.
Ia menegaskan, aturan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap tingginya angka putus sekolah, terutama pasca-pandemi dan krisis ekonomi keluarga.
“Jadi bukan angka 50 yang dipaksakan, itu maksimal. Kalau kelasnya cukup untuk 30 ya 30, kalau bisa lebih tanpa membahayakan kenyamanan, ya kita sesuaikan. Ini solusi jangka pendek, bukan permanen,” jelasnya.
Dedi pun menjelaskan, program pembangunan ruang kelas baru telah berjalan, sehingga jumlah siswa per kelas akan kembali normal secara bertahap di semester berikutnya.
Namun, pernyataan Dedi mendapat kritik dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Ia menyebut kebijakan itu bersifat “makruh” — tidak dilarang secara hukum, namun sebaiknya tidak dilakukan karena risiko jangka panjang yang ditimbulkannya.
Menurut Fajar, solusi terhadap angka putus sekolah seharusnya melibatkan kolaborasi dengan sekolah swasta, bukan justru menambah beban di sekolah negeri.
Ia menggarisbawahi bahwa keterlibatan sekolah swasta adalah bagian dari prinsip ekosistem pendidikan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sebagaimana digariskan oleh Kemendikdasmen.
“Daripada hanya menumpuk siswa di satu tempat, lebih baik pemerintah daerah memberdayakan sekolah swasta yang sudah terakreditasi,” jelasnya.
Fajar menegaskan, jika kolaborasi itu diperkuat, pemerintah daerah tak perlu mengambil jalan darurat yang berpotensi mengorbankan kualitas pendidikan hanya demi kuantitas.
Namun Dedi bersikukuh bahwa tindakan ini adalah langkah penyelamatan darurat. Ia menyebutkan, banyak anak tidak bisa melanjutkan pendidikan bukan karena uang sekolah, melainkan karena biaya transportasi yang memberatkan.
“Mereka mampu bayar iuran Rp200–300 ribu per bulan, tapi kalau jarak sekolah jauh dan butuh ongkos besar, mereka terancam tidak sekolah. Itu yang ingin saya selesaikan,” ujarnya.
Bagi Dedi, prinsip dasarnya sederhana: lebih baik anak-anak mendapat pendidikan meski di ruang kelas yang agak padat, daripada sama sekali tak bersekolah dan berpotensi terjerumus ke hal-hal negatif di lingkungan.
Kini, nasib kebijakan tersebut berada di tangan majelis hakim PTUN Bandung. Apakah akan dinyatakan sah demi kepentingan pendidikan, atau dibatalkan karena dinilai menyalahi prinsip-prinsip tata kelola pendidikan yang ideal — waktu yang akan menjawab. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.