YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi akhirnya membongkar dalang di balik peredaran uang palsu yang bikin resah warga Jawa Tengah. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng sukses membekuk 6 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan pembuat dan pengedar uang palsu, dengan lokasi produksi berada di sebuah rumah di Depok, Sleman, Yogyakarta.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Boyolali. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, tim kepolisian lalu bergerak cepat dan melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial W (70) dan M (50) di depan warung makan Banyudono, Boyolali. Dari tangan mereka, petugas menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Tak berhenti di situ, polisi menelusuri jaringan lebih dalam dan meringkus dua pelaku lain, yakni:
✓ BES (54) asal Kudus, bertugas menjual dan mencari pembeli.
✓ HM (52) dari Bogor, yang menjadi pemodal sekaligus pencari alat produksi.
Puncaknya, polisi menyergap sebuah rumah produksi uang palsu di Depok, Sleman, dan menangkap:
✓ JIP alias Joko (58), otak desainer dan pencetak uang palsu, asal Magelang.
✓ DMR (30), pemilik rumah tempat uang palsu diproduksi.
Ribuan Lembar Uang Palsu Siap Edar!
Dalam penggerebekan, petugas menemukan:
• 500 lembar uang palsu jadi (Rp100 ribu)
• 1.800 lembar uang setengah jadi
• 480 lembar yang belum dipotong
• Berbagai alat cetak dan bahan baku
Total produksi mereka sejak awal Juni 2025 sudah mencapai sekitar 4.000 lembar, dan 150 lembar diduga sudah sempat beredar di masyarakat!
Modus operandi mereka adalah menjual Rp100 juta uang palsu hanya seharga Rp30 juta, atau rasio 1:3. Praktik ini jelas sangat merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi.
Kepala Perwakilan BI Jateng, Rahmat Dwi Saputra, mengingatkan masyarakat agar lebih jeli saat menerima uang:
“Lakukan 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Kenali ciri khas uang asli seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta OVI yang bisa berubah warna,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya terus mengedukasi masyarakat lewat kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk menyisipkannya dalam kurikulum sekolah.
Ancaman 15 Tahun Penjara!
Para tersangka akan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.